Return to Article Details
Pemberian Hak Hak yang Timbul terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT X Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021
Download
Download PDF