Pemberian Hak Hak yang Timbul terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT X Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021

  • Ranti Amya Qalbia Ilmu Hukum
  • Deddy Effendy
Keywords: KPI, Pemutusan kerja, PHK

Abstract

Abstract. Workers are part of society whose welfare must be improved through improving workers' rights, especially during this pandemic condition which makes workers' welfare levels decrease.As in the case of termination of employment,workers must receive an amount greater or at least the same amount as regulated by the previous law, namely the Manpower Act. As a means of implementing development, Workers must receive guarantees and fulfill their rights and obligations. Termination of Employment (PHK) is basically a complex problem, both the causal factors and the impact it will cause, because it will be related to the problem of unemployment, crime, and job opportunities along with the increasing number of the workforce. Based on this phenomenon, the problems in this research are formulated as follows (1) How do companies perform layoffs for reasons of efficiency according to Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation in conjunction with Government Regulations (PP) concerning Specific Time Work Agreements, Outsourcing, Working Time and Rest, and Termination? (2) How are the rights that arise for workers due to layoffs carried out by companies according to Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation?

Abstrak. Pekerja adalah bagian dariĀ  masyarakat yang harus ditingkatkan kesejahterahaan melalui perbaikan hak-hak pekerja apalagi kondisi pandemik ini yang membuat pekerja semakin menurun tingkat kesejahterahaannya. Seperti dalam kasus terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) maka pekerja seharus mendapatkan jumlah yang lebih besar atau minimal sama jumlahnya sebagaimana diatur oleh undang-undang terdahulu yakni Undang-undang Ketenagakerjaan. Sebagai sarana pelaksana pembangunan, Pekerja harus mendapat jaminan dan pemenuhan atas hak serta kewajibannya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada dasarnya merupakan masalah yang kompleks, baik faktor penyebabnya maupun dampak yang akan ditimbulkannya, karena akan terkait dengan masalah pengganguran, kriminalitas, dan peluang kesempatan kerja seiring dengan laju jumlah angkatan kerja yang semakin meningkat. Berdasarkan fenomena tersebut,maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut (1) Bagaimana perusahaan melakukan PHK karena alasan efisiensi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja? (2) Bagaimana pelaksanaan hak-hak yang timbul bagi pekerja karena adanya PHK yang dilakukan perusahaan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?

Published
2022-01-21