Return to Article Details Pemenuhan Hak-Hak Konsumen Terhadap Insiden Kecelakaan Kapal Laut yang Menimbulkan Kerugian bagi Konsumen Dikatkan dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Undang-Undang No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Download Download PDF