Return to Article Details Tanggungjawab Perusahaan yang Tidak Memberikan Hak Cuti bagi Pekerja Wanita Hamil di PT X Kabupaten Sumedang Ditinjau dari Undang-Undang Namor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Download Download PDF