Tanggungjawab Perusahaan yang Tidak Memberikan Hak Cuti bagi Pekerja Wanita Hamil di PT X Kabupaten Sumedang Ditinjau dari Undang-Undang Namor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

  • Ivonne Avia Nabila Fakultas Hukum - Ilmu Hukum
  • Deddy Effendy
Keywords: Hak Cuti, Pekerja Wanita, Tanggungjawab

Abstract

Abstract. Employment is one of the things that is needed by every worker to earn income and income to be able to meet primary/basic life needs, such as the need for food, clothing, and shelter. Several companies select workers based on gender, women, and men will be placed according to the needs of the company itself. In this day and age, many women participate to earn a living and to maintain individual and family life. Workers' welfare is the main point when discussing problems experienced by fellow workers. Occupational safety and health efforts are intended to improve the health of workers/laborers and provide safety guarantees. However, currently, many companies do not prioritize the welfare of their workers, one of which is by providing leave rights for pregnant women workers because it is made difficult by the company. Therefore this study aims to understand the company's responsibility towards pregnant women workers and understand the efforts made by pregnant women workers who do not get leave rights at PT X Sumedang Regency in a review of the Namor Law 13 of 2003 concerning Manpower in conjunction with Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. The research method used is normative juridical research using analytical descriptive research specifications, the research stages used are library research, data sources, and data collection techniques used through library research using secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. as well as data analysis methods used systematic search method. Based on the research results, it is known that they are not responsible for the welfare and safety of their employees and are related to the company's right to leave which is complicated by unilaterally. And the sanctions at PT X Sumedang Regency were not carried out by Article 185 of the Labor Law

Abstrak. Lapangan pekerjaan merupakan salah satu hal yang dibutuhkan oleh setiap pekerja untuk memperoleh penghasilan dan pendapatan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup primer/mendasar, seperti kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Beberapa perusahaan memilih pekerja berdasarkan jenis kelamin, perempuan maupun laki laki akan ditempatkan sesuai kebutuhan perusahaan itu sendiri. Di jaman era saat ini banyak perempuan yang ikut berpartisipasi untuk mencari nafkah, untuk kelangsungan kehidupan individual maupun keluarga. Kesejahteraan buruh menjadi point utama ketika membicarakan persoalan yang dialami oleh teman-teman buruh .Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan para pekerja/buruh dan memberikan jaminan keselamatan.Namun saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mementingkan kesejahteraan pekerjanya salah satunya dengan memberikan hak cuti bagi pekerja wanita hamil karena dipersulit oleh perusahaan.Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk memahami tanggungjawab perusahaan terhadap pekerja wanita hamil dan memahami upaya yang dilakukan oleh pekerja wanita hamil yang tidak mendapatkan hak cuti di PT X Kabupaten Sumedang di tinjau dari dari Undang-Undang Namor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskritif analitis, tahap penelitian yang digunakan studi kepustakaan, sumber data dan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta metode analitis data yang digunakan metode penafsiran sistematis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan para pegawainya dan terkaita hak cuti yang dipersulit secara sepihak. Dan hukuman sanksi di PT X Kabupaten Sumedang tidak dijalankan sesuai Pasal Pasal 185 Undang-undang Ketenagakerjaan

Published
2023-01-22