Return to Article Details
Penundaan Upah oleh PT. X Kota Bandung Terhadap Pekerja Karena Perusahaan dalam Kondisi Ekuitas Negatif Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Download
Download PDF