Penundaan Upah oleh PT. X Kota Bandung Terhadap Pekerja Karena Perusahaan dalam Kondisi Ekuitas Negatif Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

  • Farraz Arsyeila Denanti Ilmu Hukum/Hukum
  • Deddy Effendy Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Upah, Penundaan Upah, Negatif

Abstract

Abstract. In discussing labor, it cannot be denied that there is a discussion about wages. Employees have the definition of everyone who works by receiving wages and other forms of compensation. Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation explains in Article 88 paragraph (1) that every worker/laborer has the right to a life that is worthy of humanity. However, in reality, the problem is PT. X delays the wages of his employees. As known PT. X is a State-Owned Enterprise (BUMN) engaged in telecommunications equipment in Bandung. In this study, of course, the aim is to find out the postponement of wages by PT X Kota Bandung against workers and also to find out the legal protection from the government regarding the unilateral delay in wages for workers at PT X Kota Bandung in connection with Government Regulation No. 36 of 2021 concerning Wages jo. Law No. 11 of 2020 Concerning Job Creation. The research method used is normative juridical, namely an approach based on the main legal basis by examining theories, concepts, legal principles and laws and regulations related to this research with descriptive analytical research specifications and interviews. Sources of primary and secondary legal data are based on statutory regulations and books relating to the protection of wage rights and to fulfill secondary data, interview sessions with related parties are carried out. The tertiary legal material in this study relates to delays in wages. The data analysis used is qualitative data analysis. Based on the results of this study it can be concluded that the delay in wages for workers carried out by PT. X Bandung City is not in accordance with the principle of remuneration in Government Regulation no. 36 of 2021 concerning Wages and Law no. 11 of 2020 Concerning Job Creation and Islamic Law. The payment of wages that is postponed by the employer is actually not without reason, but the negative financial condition of the company is the reason for the delay in paying wages for workers.

Abstrak. Dalam membahas tenaga kerja tidak dapat dipungkiri adanya pembahasan tentang upah. Pekerja memiliki definisi setiap orang yang bekerja dengan menerima upah dan imbalan dalam bentuk lain. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menjelaskan dalam Pasal 88 ayat (1) bahwa setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Akan tetapi dalam kenyataannya, adapun yang menjadi permasalahan adalah PT. X menunda upah pekerjanya. Sebagaimana diketahui PT. X adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang peralatan telekomunikasi di Bandung. Dalam penelitian ini tentunya bertujuan untuk mengetahui penundaan upah yang dilakukan PT X Kota Bandung terhadap pekerja dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum dari pemerintah mengenai penundaan upah pekerja secara sepihak di PT X Kota Bandung dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan dasar hukum utama dengan metode menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan juga wawancara. Sumber data hukum primer dan sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan serta buku-buku yang berkaitan dengan perlindungan hak upah dan untuk memenuhi data sekunder maka dilakukan sesi wawancara terhadap pihak terkait. Bahan hukum tersier dalam penelitian ini berhubungan dengan penundaan upah. Dengan analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penundaan upah terhadap pekerja yang dilakukan oleh PT. X Kota Bandung tidak sesuai dengan prinsip pengupahan pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja maupun pada Hukum Islam. Pembayaran upah yang ditunda oleh pihak pengusaha sejatinya bukan tanpa alasan melainkan kondisi keuangan perusahaan yang sudah negatif menjadi alasan tertundanya pembayaran upah bagi para pekerja.

Published
2023-01-22