Return to Article Details Pemotongan Upah Secara Sepihak pada Masa Pandemi Covid-19 di PT. X Kota Bandung Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3.HK.04/III/2020 Tahun 2020 Download Download PDF