Pemotongan Upah Secara Sepihak pada Masa Pandemi Covid-19 di PT. X Kota Bandung Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3.HK.04/III/2020 Tahun 2020

  • Nouval Rivaldi Putra Prodi Hukum Perdata, Fakultas Hukum
  • Deddy Effendy
Keywords: Perlindungan Hüküm, Covid-19, Upah

Abstract

Abstract. Within the scope of the companya, the workforce has a fairly fundamental position in the operational activities and business continuity of a company. In its fairly fundamental role, workers should receive proper and guaranteed protection. With the occurrence of the Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) pandemic in indonesia at beginning of 2020, it resulted in unilateral wage cuts carried out by companies against workers without an agreement and not based on current government regulations. The incident occurred in one of the companies PT. X Bandung which engaged in the service and hospitality business. The research method used is normative juridical namely an approach based on the main legal basis by examining theories, concepts, legal principles and laws and regulations related to this research with descriptive analytical research specifications and also interviews. Primary, secondary and teritary legal data sources. The data analysis used is qualitative data analysis. Based on the results of this study, it can be concluded that workers who affected by wage cuts during the Covid-19 pandemic at PT.X Bandung have not received the fulfillment of their rights from the company regarding the wages that were cut and also the wages they should have. Obtained by the workers, this certainly not in accordance with the provisions of Law No.13 of 2003 concerning Employment Jo. Circular Letter of the Minister of Manpower No.3 of 2020 concerning Protection of Workers/Labourers and Business in the Context of Prevention and Control of Covid-19.

Abstrak. Dalam lingkup perusahaan, tenaga kerja memiliki kedudukan yang cukup fundamental dalam kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha sebuah perusahaan. Dalam perannya yang cukup fundamental, tentunya tenaga kerja seharusnya mendapatkan perlindungan yang layak dan juga terjamin. Dengan terjadinya peristiwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia pada awal tahun 2020, menimbulkan mengenai pemotongan upah secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja tanpa adanya kesepakatan dan tidak didasari dengan peraturan pemerintah yang berlaku saat ini. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu perusahaan PT.X Bandung  yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perhotelan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan dasar hukum utama dengan metode menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan juga wawancara. Sumber data hukum primer, sekunder. Dengan analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif.Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pekerja yang terkena pemotongan upah di masa pandemi Covid-19 di PT X Kota Bandung belum mendapatkan pemenuhan hak dari perusahaan terkait upah yang di potong dan juga upah yang seharusnya didapatkan oleh para pekerja, hal ini tentunya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.3 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Published
2022-08-02