Kewenangan BPOM dalam Mengawasi Peredaran Produk Skincare yang Membahayakan Kesehatan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.23207Keywords:
BPOM, Pengawasan Skincare, Kosmetik BerbahayaAbstract
Abstract. The circulation of skincare products containing hazardous substances remains a serious public health problem in Indonesia, particulary alongside the rapid expansion of digital commerce. Numerous cosmetic product are distributed without complying with required standards of safety, efficacy, and quality, and some lack marketing authorization from the Indonesian Food and Druf Authority (BPOM). This poses significant health risks to consumers and reflects challenges in the effevtiveness of supervision and law enforcement. Through health and consumer protection regulations, the state bears responsibility for ensuring the safety of cosmetic products circulating in the market. Therefore, strengthening BPOM’s authority and supervisory role is essential to prevent and address the distribution of hazardous skincare products. This study aims to analyze BPOM’s authority in supervising the distribution of harmful skincare products and to examine legal sanction imposed on business actors under Health Law Number 17 of 2023 in conjuncyion with BPOM Regulation Number 12 of 2023 and consumer Protection Law Number 8 of 1999. The research employs a normative juridical method with a descriptive analytical approach using library research. The finding demonstrate that BPOM possesses attributed authority to conduct pre-market and post-market supervision and to impose administrative, civil, and criminal sanctions on violating business actors. However, supervision of skincare distribution in digital commerce has not been fully effective, indicating the need for stronger inter-angency coordination, reinforced supervisory mechanisms, and more effective law enforcement to ensure public health protection and legal certainty.
Abstrak. Peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi permasalahan serius dalam upaya perlindungan Kesehatan Masyarakat di Indonesia, terutama seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan melalui platform digital. Berbagai produk kosmetik ditemukan beredar tanoa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, bahkan Sebagian tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kondisi ini menimbulkan risiko Kesehatan bagi konsumen serta tantangan dalam efektivitas pengawasan dan penegakkan hukum. Negara melalui instrumen hukum kesehatan dan perlindungan konsumen berkewajiban menjamin keamanan produk kosmetik yang beredar. Oleh karena itu, penguatan kewenangan dan peran BPOM menjadi aspek krusial dalam mencegah dan menanggulangi peredaran skincare berbahaya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan BPOM dalam pengawasan skincare berbahaya serta sanksi hukum terhadap pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridus normatif dengan analitis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pre-market dan post-market serta penjatuhan sanksi administratif, pidana, dan perdata. Namun pengawasan peredaran skincare melaui platform digital belum optimal sehingga diperlukan peningkatan koordinasi antar instansi, penguatan mekanisme pengawasan, dan penegakan hukum untuk menjamin perlindungan kesehatan serta kepastian hukum.
Kata Kunci: BPOM, Pengawasan Skincare, Kosmetik Berbahaya, Perlindungan Konsumen.
References
Achmad Amir Farros, Mohammad Hipni, “Analisis Praktik Penjualan Skincare Tanpa Izin Edar Pada Media Sosial: Perspektif Fiqih Muamalah Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” Accounting Journal of Ibrahimy (AJI), Vol 3,No 2, Oktober2025
Adrisika, S. S., & Sambas, N. (2024). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Law Out Loud, 1(1), 13–20. https://journals.sangkuriangpublisher.com/lol/article/view/65
Ainun Pilot (dkk), Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal Melalui Media Sosial di Gorontalo, Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, Volume 3 Nomor 3 Tahun 2025
Anggraini Dwi Karismaningrum (dkk), Implementasi Kewenangan Dari Badan Pengawas Obat dan Makana Dalam Peredaran Produk Kosmetik Yang Dinilai Berbahaya Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, Vol.2, No.7Mei 2023
Angger Sigit Pramukti dan Meylani Chahyaningsih, “Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara”, Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Dewi Wahyuni Mustafa (dkk), “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Usaha Kosmetik Ilegal,” Legal: Journal of LawVol. 2 No. 2, November 2023
Hanifa Sri Nuryani, “Dampak Pemasaran Digital, Brand imagedan Kualitas Produkterhadap Keputusan Pembelian Produk Skincaremelalui E-Commerce,” JURNAL ILMIAH RAFLESIA AKUNTANSI VOLUME 11NOMOR 1 TAHUN 2025
Renna Prisdawati dan Mukhtar Zuhdy, “Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)Vol. 1, No. 2, November2020
Suryadi Budi Utomo (dkk), “Kulit Sehat, Remaja Hebat: Edukasi Pemilihan Kosmetik Dan Skincare Yang Tepat Untuk RemajaPutri Desa Sobokerto,” Jurnal Cendekia Mengabdi Berinovasi dan Berkarya, Volume 4, Nomor 1
Garini Listiana Dewi dan Asep Hakim Zaikiran, Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Produk Pemutih Badan yang Tidak Memiliki Izin Edar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Bandung Conference Series: Law Studies
Waode Purnama Megahsari (dkk), “Peran BPOM dalam Peredaran Produk Kosmetik Ilegal (Studi Kecamatan Kadia Kota Kendari),” Qaimuddin Constitutional Law Review Vol.2 No.2, September 2022
H. YUSRI MUNAF, “Hukum Administrasi Negara”, cetakan ke 1, Marpoyan Tujuh Publishing, Pekanbaru, 2015
BPOM, Peran Media Sosial dalam Informasi, Tren, dan Penggunaan Kosmetik, Available at: https://pmpuotskkos.pom.go.id/berita/Peran Media-Sosial-dalam-Informasi-Tren-dan-Penggunaan-Kosmetik, (Diakses 8 Januari 2026 Pukul 22:26 WIB)
Fergi Nadira, Polisi Bongkar Pabrik Skincare Palsu di Bekasi, Omzet Rp1,2 Miliar, Available at: https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20250527170245-33 636727/polisi-bongkar-pabrik-skincare-palsu-di-bekasi-omzet-rp12 miliar, (Diakses 10 Januari 2026 Pukul: 23:28 WIB)
Hukum Online, Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif, Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-sanksi-hukum pidana--perdata--dan-administratif-lt4be012381c490/, (Diakses 28 November 2025 Pukul 16:52)
Hidayat, T., & Sumintardirja, A. F. H. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(2), 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4127
Indra Yasmin, Apa Kasus Mira Hayati dan Benarkah Edarkan Kosmetik Berbahaya?, Available at: https://tirto.id/apa-kasus-mira-hayati-dan benarkah-edarkan-kosmetik-berbahaya-g9pc, (Diakses 10 Januari 2026 Pukul: 22:52 WIB)
Johane Galuh Bimantara (dkk), Gagal Cantik Akibat Salah Pilih Kosmetik, Avaiblate at: https://www.kompas.id/artikel/gagal-cantik-akibat-salah pilih-kosmetik, (Diakses 10 Januari 2026 Pukul: 18:38)
Sumintardirja, A. F. H., & Muliya, L. S. (2023). Tanggungjawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 115–120. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761