Kedudukan Hukum Debt Collector dalam Melaksanakan Penagihan Kepada Debitur Perusahaan Pembiayaan dan Tanggung Jawabnya di Hubungkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

  • Mentari Nuralya Fahirattunisa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Neni Sri Imaniyati Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Rimba Supriatna Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Keywords: Debt Collector, Bank, Nasabah

Abstract

Abstract. A finance company is a financial company that is engaged in the service sector, in this case a company that provides funds in the form of credit/or financing. Collector is a collection of people/groups of people who sell services to collect the debts of a person or institution that hires their services. Debt Collector is a third party connected between creditors and debtors in terms of credit collection. Debt collection services created a cooperation agreement, so that it can represent the financial company / bank to withdraw consumer goods. However, in terms of collection by debt collectors, it is detrimental to the customer. The approach method used in this study is a normative juridical approach. The approach method is by taking material or data from the literature, which refers to the rules and legal norms in society. The research specifications that the authors do are descriptive analytical. Analytical descriptive research method is a method that describes the object to be studied thoroughly and systematically from the subject matter. In this study the author will describe the relationship between the matters of the problem that are intended or to the object being carried out, regarding debt collection by debt collectors against bank credit debtors who are in default based on applicable laws and regulations. This type of research is a technique of collecting data by means of document studies, namely by using literatures, scholarly scientific works, laws and regulations, and scientific notes to obtain secondary data. The results of this study conclude that the bank is responsible for all things done by debt collectors in billing to customers and debt collectors have responsibilities to two parties, namely to the bank that recruits and the customer.

Abstrak. Perusahaan pembiayaan merupakan perusahaan yang bergerak dalam sector jasa keuangan,dalam hal ini perusahaan yang menyediakan dana dalam bentuk kredit/atau pembiayaan.pada tahun 2018 otoritas jasa keuangan atas kewenangan independennya telah menerbitkan peraturan nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.Debt Collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit. Jasa penagih utang lahir karena perjanjian kerjasama, untuk itu dapat mewakili pihak perusahaan finance/Bank menarik barang milik konsumen.namun dalam hal ini penagihan oleh debt collector banyak merugikan pihak nasabah. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Yaitu metode pendekatan dengan cara mengambil bahan ataupun data dari kepustakaan, dimana penelitian ini mengacu para peraturan dan norma-norma hukum dalam masyarakat Adapun Spesifikasi penelitian yang penulis lakukan bersifat deskriptif analitis. Metode penelitian deskriptif analitis adalah metode yang menggambarkan objek yang akan diteliti secara menyeluruh dan sistematis dari pokok permasalahannya. Dalam penelitian ini penulis akan menggambarkan keterkaitan hal-hal dari permasalahan yang bermaksud diungkapkan atau terhadap objek yang diteliti, mengenai penagihan utang oleh debt collector terhadap debitur kredit bank yang melakukan wanprestasi tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian ini adalah Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen, yaitu dengan literatur-literatur, karya ilmiah sarjana, peraturan perundang-undangan, serta catatan–catatan ilmiah untuk memperoleh data sekunder. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa bank bertanggung jawab atas semua hal yang dilakukan oleh debt collector dalam penagihan kepada nasabah dan debt collector memiliki tangung jawab terhadap dua pihak yaitu kepada pihak bank yang merekrut dan pihak nasabah

Published
2022-01-22