Akibat Hukum Pembelian Tanah Di Indonesia Melalui Perjanjian Pinjam Nama Antara WNI Dan WNA Dari Perspektif Hukum Perdata Internasional Studi Kasus Putusan MA Dengan Nomor : 137/PDT.G/2021/PN.GIN.

  • Febrianti Sabrina Wisesa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Irawati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Nominee, Akibat Hukum, Tanggungjawab Notaris

Abstract

Abstract. The earth, water and natural resources contained in the earth are the mainstays of the people's prosperity. Therefore, it must be controlled by the state and used for the greatest prosperity of the people, as regulated in Article 21 of the UUPA. That only citizens have rights to land in Indonesia and nominees are the occurrence of name-borrowing agreements made by foreign citizens to carry out legal smuggling so that the land can be controlled/owned by foreign citizens. Nominee is one of the anonymous agreements whose regulations are not contained in the Civil Code but its practice is quite often encountered. The method used by the author in this study is normative legal research, namely legal research that analyzes facts and realities in the midst of society and is discussed through a statutory regulatory approach. The data used in discussing this study, the author uses secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials. The results of this study are that the consequences arising from land purchases using nominee agreements make the deed made before a notary declared null and void by law and notaries who violate the Notary Law No. 2 of 2014 as well as the notary code of ethics can be subject to administrative sanctions and dishonorable dismissal.

 

Abstrak. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UUPA. Bahwa hanya warga negara memiliki hak atas tanah di Indonesia dan nominee terjadinya perjanjian pinjam nama yang dilakukan oleh warga negara asing untuk melakukan penyelundupan hukum agar tanah tersebut dapat di kuasai/dimiliki oleh warga negara asing. Nominee adalah salah satu perjanjian tidak bernama yang pengaturannya tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata namun praktiknya cukup sering dijumpai. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menganalisis fakta dan realita di tengah-tengah masyarakat serta dibahas melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. Adapun data yang digunakan dalam membahas penelitian ini penulis menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini akibat yang timbul  dari pembelian tanah dengan menggunakan perjanjian nomine membuat akta yang di buat di hadapan notaris dinyatakan batal oleh hukum serta notaris yang melanggar  UU jabatan notaris no 2 tahun 2014 begitupun kode etik notaris dapat dikenai sanksi administrasi  dan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

References

https://www.big.go.id/content/berita/big-serahkan-peta-nkri-kepada-kemenkokesrayang di unduh pada 30 oktober 2024 pada pukul 10.00 wib.

Arimbi HP dan Emmy Hafild, makalah :Membumikan Mandat Pasal 33 UUD 1945, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Fiend of the eart (FoE), Indonesia, 1999, hlm 1

Andrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftantannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm. 65 Ibid. hlm. 60-61.

M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hlm. 564.

Maria S.W. Sumardjono, Penguasaan Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Nominee, Rapat Kerja Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Bali dan NTT, Denpasar, 2012, hlm 2

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu TInjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, Hlm. 13-14.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2009, Hlm. 244.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009, Hlm. 141-142. Ibid. Peter Mahmud Marzuki, op.cit. Hlm 141-142.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudi, op.cit, Hlm. 23.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, Hlm. 50.

Josef M Monteiro, “Teori Penemuan Hukum Dalam Pengujian Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 6 No.3, Februari 2018, Hlm. 270.

Mochtar, Op.Cit hlm 1, Salim HS, Penerapan teori hukum pada penelitian disertasi dan tesis, buku kedua , rajawali press, jakarta, 2009, hlm 7

Abdurrahman.“Kedudukan Hukum Akta PPAT Sebagai Alat Bukti”. Media Notariat. 2008. Hal 97

Muhammad Muthohar dan Amin Purnawan, Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Pembuatan Akta-Akta Tentang Tanah, Jurnal Akta, Vol.4 no 4 Desember 2017

Dwi Yusri Rahmatillah, & Sri Ratna Suminar. (2022). Asas Konsensualisme dalam Perjanjian Asuransi melalui Telemarketing oleh Banccasurance serta Akibat Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 29–34. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.954

Fikri Zulfikar Athiansyah, & Mohammad Husni Syam. (2022). Yurisdiksi Indonesia terhadap Pelaku Kejahatan Anak Buah Kapal Long Xing 629 di Laut Lepas berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 124–131. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.530

Jordan, Y. (2021). Tanggung Jawab Franchisor atas Kesalahan Branding Image ditinjau Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 39–43. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.178

Published
2025-02-17