Return to Article Details
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT. X Kota Mojokerto, Jawa Timur, Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Jo. Undang-Undang Nomor 13 Tah
Download
Download PDF