Return to Article Details Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Kegiatan Lembaga Bank Berdasarkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011 Dan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Terkait Download Download PDF