Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Kegiatan Lembaga Bank Berdasarkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011 Dan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Terkait

  • Muhammad Tazil Ramadhan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Diana Wiyanti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Lembaga Perbankan, Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan

Abstract

Abstract. This research discusses the role of the Financial Services Authority (OJK) in supervising the activities of banking institutions, especially in the context of the Financial Services Authority Law Number 21 of 2011 and the Banking Law Number 10 of 1998. The focus of the research is the bad credit case at Bank Jabar Banten. The research method used is a normative juridical approach with qualitative analysis of secondary data, such as legal documents and related reports. The results of the analysis show that the OJK's supervisory role towards Bank BJB Semarang Branch has not been fully effective, with cases of credit abuse causing bad debts. Although the mechanism of lending procedures is in accordance with the provisions, its implementation has not paid attention to banking principles, such as the principles of prudence and trust, which contribute to the occurrence of bad credit problems.

Abstrak. Penelitian ini membahas mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan lembaga perbankan, khususnya dalam konteks Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Fokus penelitian adalah kasus kredit macet di Bank Jabar Banten. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap data sekunder, seperti dokumen-dokumen hukum dan laporan-laporan terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa peran pengawasan OJK terhadap Bank BJB Cabang Semarang belum sepenuhnya efektif, dengan adanya kasus penyalahgunaan kredit yang menyebabkan kredit macet. Meskipun mekanisme prosedur pemberian kredit telah sesuai dengan ketentuan, namun dalam pelaksanaannya belum memperhatikan prinsip-prinsip perbankan, seperti prinsip kehati-hatian dan kepercayaan, sehingga menyebabkan terjadinya masalah kredit macet.

References

Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, 2012, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2017, Hukum Perikatan, Penerbit Alumni, Bandung.

Ahmad Miru, 2008, Hukum Perjanjian Dan Perancang Perjanjian, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hans Kelsen, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE, Media Indonesia, Jakarta, 2007, hlm. 81.

Suyatno, T. Dasar-Dasar Perkreditan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2018.

Suyatno, T. Dasar-Dasar Perkreditan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1995.

Pande Putu Frisca Indiradewi, 2013, Kekuatan Mengikat Kontrak Baku Dalam Transaksi Elektronik, Kertha Semaya, Vol. 01, No. 10, hlm. 3.

Wawan Wardiana, Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia, 2014, hlm. 1

Zamrud, W. O., & Syarifuddin, M. Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Pengguna Jasa Ojek Online. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 3(2), vol 3, no 2, Juli 2022, hlm. 161

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan No. 21 Tahun 2011.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821).

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan

Kasus kredit macet BJB: Ah, pengusaha Semarang, divonis 105 tahun" (Sumber: https://m.bisnis.com/amp/read/20230720/16/1676576/kasus-kredit-macet-bjb-ah-pengusaha-semarang-divonis-105-tahun) diakses pada 10 oktober 2023 pukul 15.32 WIB.

Index, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15085/14649 pada tanggal 21 Oktober 2023, pukul 20.42.

Rumaini Aziz, M. Koni. 2011. Analisa Perjanjian Take Over di Bank DKI Syariah. Skripsi Sarjana pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: tidak diterbitkan. Diakses pada 13 Oktober 2023.

Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Arifah Hidayat, Diana Wiyanti, & Makmur. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi BMT Rindu Alam yang Dananya Disalahgunakan Pengurus. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 21–24. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2113

Baldwin Orvalla, & Eka Juarsa. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Anggota Densus 88 dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dihubungkan dengan Pasal 340 KUHP. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–110. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2873

Published
2024-02-20