Tinjauan Hukum Adat Tentang Larangan Perkawinan Satu Suku di Minangkabau Berdasarkan Kaidah Urf

  • Amalia Haq Hukum Keluarga Islam
  • Amrullah Hayatudin
  • Muhammad Yunus
Keywords: Perkawinan Sasuku, Urf

Abstract

Abstract. Marriage is the most important act in human life. Allah SWT created His creatures in pairs, and marriage is considered an act of worship if it is conducted according to the prescribed Islamic laws. According to customs in Nagari Tanjung Alai, marriage must be between different clans, and marrying within the same clan, commonly known as (marrying within the same clan), is prohibited. If this rule is violated, the consequence is the loss of inheritance rights. The research problem formulation is: What is the customary marriage law system in Nagari Tanjung Alai, Solok Regency, West Sumatra? How does Islamic law, based on 'urf (custom), analyze clan-based marriages in Nagari Tanjung Alai, Solok Regency, West Sumatra? This research aims to answer these questions. The study uses a phenomenological approach with qualitative methods. Data collection is done through structured interviews with local traditional leaders and community members, serving as primary data sources, along with secondary data sources. The results show that the customary law in Nagari Tanjung Alai, Solok Regency, prohibits clan-based marriages.

Abstrak. Perkawinan merupakan tindakan yang paling penting dalam kehidupan manusia. Allah SWT menciptakan makhluk-Nya dengan berpasang-pasangan, dan perkawinan akan bernilai ibadah jika dilakukan sesuai dengan syari’at yang sudah ditentukan oleh Allah Swt.. Perkawinan menurut adat di Nagari Tanjung Alai perkawinan harus dilakukan dengan yang berbeda suku, atau dilarang nikah dengan satu suku atau biasa disebut (kawin sasuku) bahkan jika tetap dilakukan maka sanksinya diputus hak warisnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana sistem perkawinan hukum adat di Nagari Tanjung Alai Kabupaten Solok Sumatra Barat dan Bagaimana analisis hukum Islam berdasarkan urf terhadap perkawinan sasuku di Nagari Tanjung Alai Kabupaten Solok Sumatra Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi dengan metode kualitatif. Pengumpulan data melalui wawancara terstruktur dengan tokoh adat dan masyarakat setempat dan menjadi sumber data primer dan sumber data sekundernya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Adat di Nagari Tanjung Alai Kabupaten Solok melarang perkawinan sasuku.

References

Destuliadi, D. (2022). Larangan Perkawinan Sesuku dalam Masyarakat Minangkabau Ditinjau dari Hukum Adat dan Hukum Islam. IJOCE: Indonesia Journal of Civic Education, 3(1), 27–34.

Dian Qorri Roziah. (2022). Praktik Perkawinan di Bawah Umur di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 101–104. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1367

Hakim, I. (2017). Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau. PT. Remaja Rosdakarya Offset, Bandung.

Hidayat, R. (2007). Perkawinan satu suku dalam masyarakat Minangkabau menurut pandangan hukum islam: studi kasus di kec. Banuhampu Sumatera Barat.

Kirani, A. A.-Z., & Yunus, M. (2023). Praktik Perubahan Biodata Kutipan Akta Nikah ditinjau Menurut PMA 20 Tahun 2019. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 93–96. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2859

Lexy J. Moleong. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Rosdakarya, hlm. 6.

Maros, F. (2016). Penelitian Lapangan (Field Research). hlm. 7.

Muhamad Saeful Fajar. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Uang Panaik Dalam Praktik Perkawinan Adat Bugis (Studi Lapangan di Kecamatan Limbung Kabupaten Gowa). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1992

Nurchaliza, V. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Kawin Sasuku Di Masyarakat Minangkabau. Journal of Islamic Law Studies (JILS), 3(1), 1–12.

Sahrani, M. A. T. dan S. (2014). Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm.8.

Santoso. (2019). Hakikat Perkawinan. Rumah Jurnal IAIN Kudus, hlm. 24.

Published
2024-08-15