Kajian Biaya Dampak Pembangunan Kawasan Summarecon Kota Bandung

  • Rysha Rahmawati Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Islam Bandung
  • Tonny Judiantono Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Islam Bandung
  • Yulia Asyiawati Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Islam Bandung
Keywords: Summarecon Bandung, Klaster Btari, Analisis Biaya Dampak Pembangunan.

Abstract

Abstract. In 2015, Summarecon Bandung for the first time launched a property product by successfully selling the Btari Cluster residence. The presence of Summarecon Bandung is in line with the concept of "Bandung Teknopolis" which is the vision of the Bandung City Government to realize a modern and integrated city. The development of Summarecon Bandung will certainly result in an increase in the need for public goods and services in the area around Summarecon Bandung, which is the responsibility of the Regional Government. The emergence of these needs can later affect the finances of the Regional Government, especially in the fulfillment of public goods and services. The purpose of this study is to identify the predicted impact of Local Government financing in the construction of the Btari Cluster residence using special procedures and the Service Standard analysis method, which is a calculation based on existing standards. From the results of the study, it was found that the financing incurred by the Local Government amounted to Rp.14.689.576.392 within a period of 20 years, to fulfill the needs of public goods and services. Meanwhile, the revenue that will be received by the Local Government for the construction of the Btari Cluster residence is Rp.526,198,820,000 within a period of 20 years sourced from licensing, taxation, and local retribution. Based on the analysis, it can be concluded that the development of the Btari Cluster does not burden Local Government financing. The Regional Government of the City of Bandung should increase local revenue by establishing rules relating to tax and levy collection as a source of local revenue through intensification.

Abstrak. Pada tahun 2015, Summarecon Bandung untuk pertama kalinya meluncurkan produk properti dengan berhasil menjual hunian Klaster Btari. Hadirnya Summarecon Bandung sejalan dengan adanya konsep “Bandung Teknopolis” yang merupakan visi Pemerintah Daerah Kota Bandung untuk mewujudkan kota modern dan terintegrasi. Pembangunan Summarecon Bandung tentunya akan berakibat terhadap peningkatan kebutuhan barang dan jasa umum pada kawasan sekitar Summarecon Bandung tersebut yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Timbulnya kebutuhan tersebut nantinya dapat mempengaruhi terhadap keuangan Pemerintah Daerah khususnya pada pemenuhan barang dan jasa umum. Tujuan dari kajian ini adalah mengidentifikasi prediksi dampak pembiayaan Pemerintah Daerah dalam pembangunan hunian Klaster Btari dengan menggunakan prosedur khusus dan metode analisis Service Standard yakni perhitungan berdasarkan standar yang ada. Dari hasil studi diperoleh bahwa pembiayaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp.14.689.576.392 dalam kurun waktu 20 tahun, untuk pemenuhan kebutuhan barang dan jasa umum. Sedangkan pendapatan yang akan diterima Pemerintah Daerah untuk pembangunan hunian Klaster Btari sebesar Rp.526.198.820.000 dalam kurun waktu 20 tahun yang bersumber dari perizinan, perpajakan, dan retribusi daerah. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa pembangunan Klaster Btari tidak membebani pembiayaan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah Kota Bandung baiknya meningkatkan pendapatan daerah dengan cara menetapkan aturan-aturan yang berkaitan dengan pemungutan pajak dan retribusi sebagai salah satu sumber penerimaan daerah melalui intensifikasi.

References

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035, (2015).

Purnamasari, R., & Judiantono, T. (2010). Studi Analisis Biaya Dampak Pembangunan Akibat Pembangunan Rumah Susun Di Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. Prosiding SNaPP2012 : Sains, Teknologi, Dan Kesehatan, 18 (54), 47–54.

PT. Summarecon Agung Tbk. (2016). Laporan Tahunan Summarecon.

Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Walikota Bandung Nomor 45 tahun 2022 tentang Tarif Layanan Jasa Penanganan Sampah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah pengelolaan Sampah dengan Pola Pengelolaan Kuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Peraturan Walikota Bandung Nomor 242 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.

Perda Kota Bandung Nomor 2 tahun 2020 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan dan Gedung.

Ahmad G, Ernawati T. Peluang yang Dapat Diraih oleh Desa Patimban dari Pembangunan Pelabuhan Patimban. Available from: https://doi.org/10.29313/jrpwk.v2i2.1963

Rahman MI, Damayanti V. Studi Citra Kawasan Punclut Kota Bandung. Jurnal Riset Perencanaan Wilayah dan Kota. 2022 Dec 22;167–76.

Published
2023-08-08