A Review Of Victimologyy Of Victims Of Sexual Violence By Medical Professions Based On Positive Law
Keywords:
victimology, sexual violence, legal protectionAbstract
Abstract.Sexual violence committed by medical professionals constitutes a serious violation of human rights and professional ethics, particularly due to the abuse of power and trust inherent in the doctor–patient relationship. Patients are placed in a vulnerable position, both physically and psychologically, which increases the risk of victimization. This study aims to analyze the forms of legal protection afforded to victims of sexual violence committed by doctors under Indonesian positive law, particularly Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes (UU TPKS), and to examine preventive measures from a victimological perspective. This research employs a normative juridical approach with descriptive-analytical characteristics, utilizing primary legal materials such as statutory regulations and secondary materials including legal doctrines and scholarly literature. The findings indicate that the enactment of UU TPKS marks a paradigm shift toward a victim-centered approach by recognizing abuse of power as an aggravating factor and guaranteeing victims’ rights to protection, recovery, and restitution. Furthermore, victimology emphasizes the importance of preventing secondary victimization through legal safeguards, ethical enforcement, and institutional accountability within the medical profession. Preventive efforts must involve stricter supervision, effective ethical sanctions, and increased awareness to restore public trust in healthcare services. Therefore, the integration of victimological principles within the criminal justice system is essential to ensure comprehensive legal protection and justice for victims of sexual violence by medical professionals.
References
Lyza Sari Rahayu, & Fariz Farrih Izaddi. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 75–80. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2768
Muhammad Bayu Sutantiyo, & Arinto Nurcahyono. (2023). Kebijakan Kriminal terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan dengan Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2872
Jainah, Z. O., & Seftiniara, I. N. (2019). VIKTIMOLOGI. Depok: Rajawali Pers.
Keisha. (2024). Kekerasan Seksual dan Viktimisasi Korban Perempuan : Analisis Melalui Lensa Teori Kriminologi Feminisme. MADANI Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, 3 - 4.
Maulana, M. Z., Karunia, R., & Anggara, Y. (2025). Penyalahgunaan Relasi Kuasa dalam Praktik Medis : Kajian Hukum Pidana terhadap Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 262.
Maulida, G., & Romdoni, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Yang Mengalami Vikimisasi Sekunder di Media Sosial. Sotheast Asian Journal of Victimology, 61 - 62.
Natalia, L. (2018). Aspek Viktimologi dalam Penyusunan Surat Dakwaan pada Penanganan Kasus Kekerasan Seksual. Jurnal Bina Mulia Hukum, 75 - 76.
Novia, I. (2015). Kekerasan Seksual terhadap Anak : Dampak dan Penanganannya. Jurnal Kementrian Sosial RI, 14 - 15.
Novilia, V., & Yusuf, H. (2024). Viktomologi Dalam Sistem Peradilan Pidana . JICN : Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1728 - 1730.
Novitasari, S., Sopyan, Y., & Rambe, M. S. (2024). Pembaharuan perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022. UIN LAW REVIEW, 68 .
Nur, N. C., & Maryam, N. S. (2025). Tindak Pidana Seksual Oleh Dokter : Tinjauan Hukum Pidana dan Etika Kesehatan. LAW JURNAL : Jurnal Ilmiah Penelitian , 26 - 27.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 173.
Putri, A., & Persodo, D. A. (2025). Tinjauan Viktomologi terhadap Korban Kekerasan Seksual yang Rentan Hak dan Perlindungan Hukumnya. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 195.
Ragawino, R. I., & Tini Rusmini Gorda, A. A. (2024). Peran pemerintah Daerah dalam Menangani Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Sumba Barat. Journal for Legalscholars, 257 - 258.
Sari, D. P., & Resa Purwati, S. A. (2023). Perlindungan Hukum bagi Korban Pelecehan Seksual Menurut Perspektif Undang - Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual. Al-Qisth Law Review, 68 - 69.
Supoyono, E., & Pradiaz, R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pe,bangunan Hukum Indonesia, 63.
Wartoyo, X. F., & Ginting, Y. P. (2023). Kekerasan Seksual pada Lingkungan Perguruan Tinggi Ditinjau dari Nilai Pancasila. Jurnal Lemhannas RI, 30.