Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam tentang Penerapan Pajak bagi Perusahaan
Abstract
Abstrak. Pajak perusahaan dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan selain menjadi persyaratan hukum. Perusahaan dengan kondisi keuangan yang sehat adalah perusahaan yang konsisten membayar pajaknya. Pajak perusahaan menurut hukum positif diwajibkan oleh negara sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan nasional. Dalam hukum Islam terdapat dua pendapat ulama yang membolehkannya jika dipungut secara adil tanpa mengambil hak/kewajiban dasar dan masih diperbolehkan tergantung pada saat baitul maal (kas negara) belum terisi, namun kewajiban ini tidak dapat dihentikan secara permanen. Pendapat lain dari para ulama yang tidak memperbolehkan pajak yang dipungut secara paksa kepada umat Islam akan dianggap tidak adil.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami analisis konsep penerapan pajak bagi perusahaan berdasarkan hukum positif dan hukum Islam. Kerangka pemikiran ini membahas mengenai perbandingan antara hukum Islam dengan hukum Positif terhadap pajak bagi perusahaan menjadi titik fokus pada penelitian ini. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum doctrinal, yaitu suatu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder.
Peraturan mengenai perpajakan perusahaan yang diberlakukan oleh otoritas pajak pusat mengacu pada peraturan Pajak. Pemerintah daerah berwenang memungut pajak perusahaan karena pemanfaatan sumber daya di daerah tersebut lebih banyak dan lebih besar. Maka dapat disimpulkan pajak menurut hukum positif diwajibkan oleh negara sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan nasional. Peneliti menganalisa pendapat ulama yang membolehkan pajak, maka pajak juga menjadi kewajiban umat Islam karena faktanya pemerintah membutuhkan pendapatan tambahan selain zakat dan sedekah untuk menutupi berbagai pengeluaran dan kebutuhan negara, jika kebutuhan tersebut tidak terpenuhi maka akan menimbulkan kemudharatan, sedangkan mencegah kemudharatan juga merupakan kewajiban umat Islam. Selain itu pajak merupakan perintah yang berasal dari pemerintah (ulil amri), sehingga secara tidak langsung Allah juga memerintahkan umat muslim membayar pajak lewat perintahnya untuk mengikuti perintah ulil amri (pemerintah).
Abstract. Corporate taxes can increase a company's credibility in addition to being a legal requirement. A company with a healthy financial condition is a company that consistently pays its taxes. Corporate tax according to positive law is required by the state in accordance with applicable regulations for infrastructure development and national welfare. In Islamic law, there are two opinions of scholars who allow it if it is collected fairly without taking basic rights/obligations and is still permissible depending on when the baitul maal (state treasury) has not been filled, but this obligation cannot be terminated permanently. Another opinion from the scholars who do not allow forcibly imposed taxes on Muslims will be considered unfair.
The purpose of this study is to know and understand the analysis of the concept of applying tax to companies based on positive law and Islamic law. This framework of thought discusses the comparison between Islamic law and positive law on taxes for companies to be the focus point of this research. This study uses qualitative research with a normative juridical research approach or doctrinal legal research, namely a legal research that uses secondary data sources.
Regulations regarding corporate taxation imposed by the central tax authority refer to Tax regulations. Regional governments have the authority to collect corporate taxes because the utilization of resources in these areas is greater and greater. So it can be concluded that taxes according to positive law are required by the state in accordance with applicable regulations for infrastructure development and national welfare. The researcher analyzes the opinion of scholars who allow taxes, then taxes are also an obligation for Muslims because of the fact that the government needs additional income besides zakat and alms to cover various expenses and state needs, if these needs are not met it will cause harm, while preventing harm is also an obligation for Muslims. In addition, taxes are orders that come from the government (ulil amri), so indirectly Allah also orders Muslims to pay taxes through his orders to follow the orders of ulil amri (government)
References
I. Kurniyawati, “ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ( PPh ) PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP PADA PT . X DI SURABAYA,” J. Penelit. Ekon. dan Akunt., vol. 4, no. 2, pp. 1057–1068, 2019.
M. Ariffin and T. H. Sitabuana, “Sistem Perpajakan Di Indonesia,” Serina IV Untar, no. 28, pp. 523–534, 2022.
M. Surahman and F. Ilahi, “Konsep Pajak Dalam Hukum Islam,” Amwaluna J. Ekon. dan Keuang. Syariah, vol. 1, no. 2, pp. 166–177, 2017, doi: 10.29313/amwaluna.v1i2.2538.