Analisis Perlindungan Konsumen Menurut Fikih Muamalah dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Akad Simpanan di BMT Mardlotillah Tanjungsari Sumedang
Abstract
Abstract
Consumer protection is a step that aims to protect consumers and is an obligation that must exist because it is one of the conditions for success. Consumer protection has also been regulated in Law No. 8 of 1999 concerning consumer protection. BMT Mardlotillah is a Sharia Financial Services Cooperative (KJKS) located in Tanjungsari District, Sumedang Regency. But starting in 2019, BMT experienced problems because many customers wanted to take their money, but the BMT did not give the customer's savings directly. This study aims to determine consumer protection practices carried out by BMT Mardlotillah regarding the implementation of savings contracts and to determine consumer protection analysis according to Fikih Muamalah and Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection for savings contracts provided by BMT Mardlotillah to customers. The research method used in this study is a qualitative method. The type of research used is field search (field) and uses primary and secondary data. The data collection technique is by interview and observation. The results of this study are that the consumer protection provided by BMT Mardlotillah is not in accordance with muamalah fiqh and Law No. 8 of 1999, there are still many consumer rights and obligations that are not fulfilled.
Keywords: consumer protection, savings contract, BMT
Abstrak
Perlindungan konsumen merupakan suatu langkah yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan merupakan suatu keawajiban yang harus ada karena merupakan salah satu syarat untuk mencapai keberhasilan. Perlindungan konsumen juga sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. BMT Mardlotillah merupakan sebuah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berlokasi di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang. Tetapi mulai pada tahun 2019 BMT ini mengalami kendala dikarenakan banyak nasabah yang ingin mengambil uangnya tetapi pihak BMT tidak memberikan langsung uang tabungan nasabah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perlindungan konsumen yang dilakukan oleh BMT Mardlotillah terhadap implementasi akad simpanan dan untuk mengetahui analisis perlindungan konsumen menurut Fikih Muamalah dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap akad simpanan yang diberikan BMT Mardlotillah kepada nasabah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah field search (lapangan) dan menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengambilan datanya dengan wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan konsumen yang diberikan oleh BMT Mardlotillah belum sesuai dengan fikih muamalah dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 masih banyak hak dan kewajiban konsumen yang tidak dipenuhi.
Kata kunci : perlindungan konsumen, akad simpanan, BMT
References
Prastowo, A. (2011). Memahami Metode-Metolde Penelitian. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
RI, K. A. (2010). Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahnya. Bandung: PT Sygma Examedia Arkaneema.
Sudarman, M., Nurhasanah, N., & Srisusilawati, P. (2019). Tinjauan Fiqih Muamalah dan Undang-Ulndang Nol. 8 Pasal 2 Tahun . Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 521-529.
Sudjana, K., & Rizkison. (2020). Peran Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Mewujudkan Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 185-194.
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (n.d.).
Zulham. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.