Tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah terhadap Gift pada Fitur Live Tiktok
Abstract
Abstract. Changes in society are brought about by the advancement of technology, information, and communication (ICT). Online social media is the technology that is now under development. The TikTok app is one of the popular and active internet-based social media platforms right now. A Chinese music video site is called TikTok. Users of TikTok may make quick films that last between 15 and 10 minutes. TikTok has a live function that enables users to welcome their followers directly in the comments section. Viewers can contribute commissions or earnings in the form of virtual gifts, which can later be redeemed for cash, in addition to remarks via live chat. But it's terrible that TikTok often produces stuff that is divisive and very upsetting in order to win awards from the live creative audience. The purpose of this study is to ascertain if the DSN-MUI Fatwa No. 62/DSN-MUI/XII/2007 Concerning the Ju'alah Contract for Prizes in the Live Tiktok Feature has been acknowledged. A normative qualitative technique is employed in this form of library study, and the main and secondary data are gathered from DSN-MUI fatwas, books, scholarly publications, and earlier studies. The findings of this study include live TikTok activities that include live mud baths, dancing till people reveal their body curves, self-harm, and other things to catch the audience's interest and win rewards. This obviously violates the Ju'alah Agreement-related DSN-MUI fatwa No. 62/DSN-MUI/XII/2007.
Abstrak. Perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) membawa perubahan di masyarakat. Saat ini teknologi yang sedang berkembangan adalah media sosial yang berbasisi internet. Salah satu media sosial berbasis internet yang sedang ramai dan banyak digunakan dewasa ini adalah aplikasi TikTok. TikTok merupakan platform video musik asal China. TikTok memungkinkan penggunanya untuk membuat video pendek dengan durasi 15 detik hingga 10 menit. Dalam perkembangannya TikTok menyediakan fitur live yang memungkinkan seorang pengguna untuk menyapa para pengikutnya melalui kolom komentar secara langsung. Tidak hanya sebatas memberikan komentar melalui live chat, tapi penonton yang menyaksikan live juga dapat memberikan komisi atau upah berupa virtual gift yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang tunai. Namun sangat disayangkan, untun memdapatkan gift dari penonton kreator live TikTok sering membuat konten kontroversial dan dinilai cukup meresahkan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 62/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Akad Ju’alah Terhadap Gift pada Fitur Live Tiktok. Jenis penelitian ini ialah kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan kualitatif normatif, adapun data yang digunakan ialah data primer dan sekunder yang diambil melalui fatwa DSN-MUI, buku-buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu. Adapun hasil dari penelitian ini adalah aktivitas live TikTok yang menunjukan aksi live mandi lumpur, menari sampai memperlihatkan lekuk tubuhnya, menyakiti diri dan lain sebagainya untuk menarik perhatian penonton demi mendapatkan gift. Tentunya hal ini bertentangan dengan fatwa DSN-MUI No.62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju’alah
References
[2] databoks. “10 Negara Dengan Jumlah Pengguna TikTok Terbanyak Di Dunia (Januari 2023).” Last modified 2023. https://databoks-series.katadata.co.id/datapublish/2023/02/27/indonesia-sabet-posisi-kedua-sebagai-negara-pengguna-tiktok-terbanyak-di-dunia-pada-awal-2023#:~:text=Menurut laporan We Are Social dan Hootsuite%2C aplikasi,dengan pengguna terbanyak secara gl.
[3] Fatwa DSN-MUI. “No. 62/DSN-MUI/XII/2007/Akad Ju’alah,” no. 51 (2007).
[4] Mardani. “Fiqh Ekomoni Syari’ah.” 312. Jakarta: Kencana, 2019.
[5] Misno, Abdurrahman, and Ahmad Rifai. “Metode Penelitian Muamalah.” 77. Jakarta: Penerbit Salemba Dniya, 2018.
[6] Mubarok, Jaih, and Hasanudin. “Fikih Mu’amalah Maliyah.” In Akad Ijarah Dan Akad Ju’alah. Bandung: SIMBOSA REKATAMA MEDIA, 2017.
[7] Muchtar, Henni. “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia.” Humanus XIV, no. 1 (2015): 84.
[8] Nauvalia, Nurin, and Ikwan Setiawan. “Peran Media ‘Tik Tok’ Dalam Memperkenalkan Budaya Bahasa Indonesia.” Satwika : Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial 6, no. 1 (2022): 126–138.
[9] Nazir, M. “Metode Penelitian.” 27. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.
[10] RI, Depertemen Agama. “Al Qur’an Dan Terjemahannya.” In Revisi Terbaru Departemen Agama RI Dengan Transliterasi Arab Latin Rumiy. Semarang: CV Asy Syifa, 2001.
[11] Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. “Penelitian Hukum Normatif.” In Suatu Tinjauan Singkat, 13. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
[12] Suprayitno, Dede, Nuril Ashivah Misbah, and Anindita Lintangdesi Afriani. “Modus Konten Self-Harm Demi Gift Points Pada Aplikasi TikTok Di Indonesia” 10, no. 1 (2023): 20–28.