Praktik Jual Beli di Dark Web dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Abstract
Abstract. Buying and selling activities can indirectly be done by using gadget or smartphone. Buying and selling orders in Islamic jurisprudence is called ba'i as-salam which delivers an item whose delivery has been postponed, or sells an item that has been delayed. The characteristics are clear by paying capital early while the goods are delivered later. Muamalah is a rule created by Allah to regulate human life, in this case muamalah also provides the right way to be able to help people's lives.man One of them is buying and selling transactions. The research focus is formulated in the form of questions as follows: What is the concept of buying and selling practices according to Fiqh Muamalah? How is the practice of buying and selling using a salam contract? And what about Fiqh Muamalah's review of the practice of buying and selling on the Dark Web with the concept of anonymity? The research method used is qualitative with a normative-empirical approach, namely a combination of approaches hinnormative law with the addition of various empirical elements. The results of the study show that buying and selling using the concept of anonymity is often used by most people, buying and selling anonymous intends to hide the identity of the buyer or seller usingtools or certain applications that can hide the user's identity, which aims for the security of the user in surfing the internet. It can be concluded that buying and selling with the concept of anonymity in Dark Web permissible as long as it does not contain elements that can damage it, However, it should be avoided because it is vulnerable to elements of fraud, irresponsible individuals..
Keywords: Fiqh Muamalah, Salam Contract, Anonymity.
Abstrak. Aktivitas jual beli secara tidak langsung dapat dilakukan dengan menggunakan gadget atau telepon pintar. Jual beli pesanan dalam fiqih Islam disebut dengan ba’i as-salam yang menyerahkan suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan membayar modal lebih awal sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari. Muamalah adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah untuk mengatur kehidupan manusia, dalam hal ini muamalah juga memberikan cara yang tepat untuk dapat membantu kehidupan manusai salah satunya yaitu dengan transasksi jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep praktik jual beli menurut Fiqih Muamalah, praktik jual beli menggunakan akad salam, dan tinjauan Fiqih Muamalah pada praktik jual beli di Dark Web dengan konsep anonimitas. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, yaitu penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Hasil penelitian menunjukan Jual beli menggunakan konsep anonimitas sudah sering digunakan oleh kebanyakan orang, jual beli anonym bermaksud untuk menyembunyikan identitas si pembeli maupun penjual menggunakan tools atau aplikasi tertentu yang dapat menyembunyikan identitas penggunanya, yang bertujuan untuk keamanan si pengguna dalam menjelajahi internet.Dapat disimpulkan bahwa jual beli dengan konsep anonimitas di Dark Web diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya, namun sebaiknya dihindari karena rentan terhadap unsur penipuan oknum tidak bertanggungjawab.
Kata Kunci : Fiqih Muamalah, Akad Salam, Anonimitas.