Tinjauan Muqashid Syariah terhadap Rencana Penerbitan Rupiah Digital sebagai Mata Uang di Indonesia

  • Selva Selfia Ginanjar Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Encep Abdul Rojak Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Intan Manggala Wijayanti Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
Keywords: Rupiah Digital, Maqashid syariah, sistem pembayaran tanpa tunai

Abstract

Kemajuan zaman yang terjadi saat ini mengalami perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat. Dimasa pandemi penggunaan penggunaan cashless semakin meningkat, dan juga maraknya pengguna kripto yang terus meningkat. Bank Indonesia dalam menjalankan mandat nyaberencana melakukan penerbitan rupiah digital sebagai mata uang digital resmi di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk memahami konsep bank Indonesia dalam rencana penerbitan rupiah digital dan untuk memahami maqashid syariah terhadap rencana penerbitan rupiah digital sebagai mata uang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Sumber data berupa primer dan sekunder. Jenis datanya pustaka dan lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dan dokumentasi dan studi kepustakaan. Analisis data bersifat deskriptif cenderung memberikan uraian deskriptif dari sebuah permasalahan yang bersifat khusus dan kemudian ditarik kepada permasalahan umum. Hasil penelitian berdasarkan hasil wawancara dan meninjau dari whitepaper, rencana penerbitan rupiah digital sebagai mata uang digital telah sesuai dengan maqashid syariah, karna setelah jika dilihat dari perspektif maqashidsyariah hal ini lebih banyak membawa kepada kemaslahatan dibandingkan kemudharatan. Pada rencana rupiah digital akan menggunakan blockchain, sistem tersebut juga digunakan oleh cryptocurrency,tetapi pada rupiah digital sistem tersebut akan dimixdengan sistem pada bank Indonesia dan akan menghilangkan unsur-unsur buruk yang terdapat pada sistem blockchain, menegakkan syariah Islam dalam menyelamatkan ekonomi masyarakat muslim sesuai dengan maqashid syariah.

References

Astri Rumondang, Acai Sudirman, Faried Effendy, Janner Simarata, T. A. (2019). Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital (p. h.4). Yayasan Kita Menulis.
Bestari, N. P. (2021, February 26). BI Akan Terbitkan Rupiah Digital & 3 Model Uang Digital Resmi. Cnbc Indonesia, 1. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210226065154-37-226265/bi-akan-terbitkan-rupiah-digital-3-model-uang-digital-resmi/2
Indonesia, B. (2022). White Paper Rupiah Digital. https://www.bi.go.id/id/rupiah/digital-rupiah/Documents/White_Paper_CBDC-2022.pdf
Mulyanto, F. (2017). Pemanfaatan Cryptocurrency sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah ke dalam Bentuk Digital Menggunakan Teknologi Bitcoin. Indonesian Journal on Networking and Security, 4(4), 16.
Saiful, A. A. H. (2022). Tinjauan Maqashid Syariah Tentang E-Money. JIEI, 8(01), 140–145.
Sudarsono, M. (2013). Perlindungan Konsumen Pemegang Uang Elektronik ( E-Money ) Dihubungan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Wawasan Hukum, 29(02), h.18. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v29i2.71
Published
2023-08-06