Analisis Hak Cuti Pekerja di CV Rabah Faeyza Berdasarkan Konsep Maslahah Mursalah
Abstract
Abstract. Workers have some basic rights as someone who has done something and got rewarded. Among them are getting a decent job, getting a decent wage, getting social security, getting rest and leave, and other rights. Several efforts were made by the Indonesian government to be able to provide protection for these workers, which were then regulated in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. Including the right contained in the law, companies have the right to have their own regulations governing the granting of leave to workers. These regulations must have the aim of providing welfare and benefits to workers. Maslahah Mursalah is one of the theories for exploring law when there is no evidence to support it in the texts, both in the Quran and Hadith. Islamic law was created to provide benefit to everyone; a determination of Islamic law must bring benefits and reject harm or damage. The purpose of this research is to find out the leave practices applied by CV Rabah Faeyza, which are then reviewed with maslahah mursalah. This research method uses field research; and descriptive analytical techniques to describe the problems that exist in CV Rabah Faeyza. The results of the study show that in practice CV Rabah Faeyza has provided benefits to workers even though the company's work agreement does not provide and explain leave rights. CV Rabah Faeyza provides relief to workers, if workers need and ask for leave. Leave is a basic need for workers that must be obtained by workers and must be provided by the company, however, in practice, leave is included in maslahah hajjiyah (secondary needs) according to the needs of workers.
Abstrak. Pekerja memiliki beberapa hak dasar sebagai seseorang yang telah melakukan sesuatu dan mendapatkan imbalan. Diantaranya adalah, mendapat pekerjaan yang layak, mendapat upah yang layak, mendapatkan jaminan sosial, mendapatkan waktu istirahat dan cuti, dan hak-hak lainnya. Beberapa upaya dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan perlindungan terhadap pekerja tersebut yang kemudian diatur dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Termasuk hak cuti meskipun terdapat dalan Undang-Undang, perusahaan berhak mempunyai peraturan sendiri yang mengatur pemberian cuti kepada pekerja. Berbagai peraturan tersebut harus memiliki tujuan untuk memberikan kesejahteraan dan kemaslahatan kepada pekerja. Maslahah Mursalah adalah salah satu teori untuk penggalian hukum ketika tidak ada dalil yang mendukung nya dalam nash, baik itu dalam Al-Quran maupun Hadist. Hukum Islam diciptakan tidak lain untuk memberikan kemaslahatan kepada semua orang, suatu penentuan hukum islam harus mendatangkan manfaat dan menolak kemadharatan atau kerusakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan praktik cuti yang diterapkan oleh CV Rabah Faeyza yang kemudian ditinjau dengan maslahah mursalah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa dalam praktiknya CV Rabah Faeyza telah memberikan kemaslahatan kepada pekerja walaupun dalam perjanjian kerja perusahaan tidak memberikan dan menjelaskan hak cuti. CV Rabah Faeyza memberikan sebuah keringanan kepada pekerja, apabila pekerja membutuhkan dan meminta cuti. Cuti merupakan kebutuhan pokok dari pekerja yang wajib didapatkan oleh pekerja dan wajib diberikan oleh perusahaan. namun dalam prkatiknya cuti termasuk dalam maslahah hajjiyah (kebutuhan sekunder) sesuai kebutuhan pekerja.
References
2. Yuditya PR, Reza. Hak Cuti Tahunan Pada Pekerja Dengan PWKT (Pekerja Kontrak). J Kaji Huk dan Keadilan. 2018;
3. Sari DFK. Implentasi Perlindungan Keselamtan dan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja di PT Jatinom Indah Agri Blitar (Tinjauan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Maslahah Mursalah). Skripsi Univ Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. 2017;
4. Junizar R. Perlindungan Keselamatan Kerja Pada Pekerja Konstruksi Bangunan di PT. Bangun Kubah Sarana (Kajian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Maslahah Mursalah). J Islam Bus Law [Internet]. 2018;2(4):109–20. Tersedia pada: http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jibl/article/view/680
5. Anis M. Tinjauan yuridis terhadap Pengawasan Ketenagakerjaan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 di Kota Makassar. J Al-Qadau Peradil dan Huk Kel Islam. 2018;4(2):413.
6. Zuhdi MH. FORMULASI TEORI MASHLAHAH DALAM PARADIGMA PEMIKIRAN HUKUM ISLAM KONTEMPORER. Istinbath. 2013;12:294.
7. Hidayatuddin A. Ushul Fiqh Jalan Tengah Memahami Hukum Islam. Jakarta: AMZAH; 2019.
8. Kamus Ushul Fiqh. Jakarta: AMZAH; 2005. 205 hal.
9. Jafar Wahyu A. Kerangka Istinbath Maslahah Mursalah Sebagai Alternatif Problem Solving Dalam Hukum Islam. J Huk. 2016;13:94.
10. Tangngareng T. Hak-Hak Buruh Dalam Perspektif Hadis Nabi Saw. J Ushuluddin Media Dialog Pemikir Islam. 2021;23(1):121–47.