Analisis Fikih Muamalah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Jasa Buzzer sebagai Sarana Promosi Usaha Jual Beli Properti
Abstract
Abstract. Buzzer service was paid for by a subsidized residential property company X in Sumedang Regency to increase the rating on the internet in order to restore the company's good image. The aims of this study were to identify and understand the practice of buzzer services as a means of promoting the business of buying and selling subsidized housing property X in Sumedang Regency and to analyze the practice of buzzer services based on muamalah fiqh and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This research method uses a normative-empirical research approach. Sources of data used are primary data and secondary data. Collecting research data using interviews, observation, and literature study. Then, the data were analyzed using descriptive analytical methods. The results of the study show that buzzers create several fake accounts in providing reviews on the internet in order to increase property company ratings, buzzers practice inappropriateness by providing inaccurate information or exaggerating the advantages of a property. Based on muamalah fiqh, there is a buzzer's ethical violation of the principle of honesty (ash-shidqu) and the principle of justice (al-'adl) because there are elements of deception and fraud (false information). Meanwhile, based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, it shows that there is a violation of the provisions in Article 4 letter c which guarantees consumers' rights to obtain correct, clear and honest information regarding the conditions and guarantees of goods and or services.
Keywords: Buzzer Services, Promotions, Fiqh Muamalah, Consumer Protection Act.
Abstrak. Jasa buzzer dibayar oleh pihak perusahaan properti perumahan subsidi X di Kabupaten Sumedang untuk meningkatkan rating di internet guna mengembalikan citra baik perusahaan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan memahami praktik jasa buzzer sebagai sarana promosi usaha jual beli properti perumahan subsidi X di Kabupaten Sumedang dan menganalisis praktik jasa buzzer berdasarkan fikih muamalah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data penelitian menggunakan metode wawancara, observasi, dan studi pustaka. Kemudian, data di analisis menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan buzzer membuat beberapa akun palsu dalam memberikan ulasan di internet guna meningkatkan rating perusahaan properti, buzzer melakukan praktik ketidaksesuaian dengan memberikan informasi yang tidak akurat atau membesar-besarkan kelebihan properti. Berdasarkan fikih muamalah adanya pelanggaran etika seorang buzzer terhadap prinsip kejujuran (ash-shidqu) dan prinsip keadilan (al-‘adl) karena terdapat unsur penipuan dan kecurangan (informasi palsu). Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 4 huruf c yang menjamin hak-hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
Kata Kunci: Jasa Buzzer, Promosi, Fikih Muamalah, Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
References
[2] Dakwah, J., Komunika, P., & Effendi, M. (2010). Peranan Internet Sebagai Media Komunikasi. 4(1).
[3] Hendra Gunawan. (2022b, October 17). Pengertian Buzzer, Skill, Manfaat dan Tantangannya bagi Bisnis Anda. Https://Www.Hashmicro.Com/Id/Blog/Buzzer-Adalah/.
[4] RI, D. A. Al-Qur’anul Karim Terjemah dan Tajwid Disertai Tafsir Ringkas Ibnu Katsir. Jabal Raudhotul Jannah; 2009.
[5] Hermawan. Pengantar Hukum Bisnis. Surabaya: CV Revka Prima Media; 2019.
[6] Pihak Perusahaan, Wawancara, 06 Maret 2023, Pukul 16:00 WIB.
[7] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
[8] Fatwa MUI nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
[9] Hayatudin Amrullah, & Adam Panji. Pengantar Kaidah Fikih. Jakarta: Amzah; 2021.
[10] Adam Panji. Fikih Muamalah Adabiyah (1st ed.). Bandung: PT Refika Aditama; 2018.
[11] Bintang Sanusi, & Dahlan. Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis (1st ed.). Bandung: Citra Aditya Bakti; 2000.