Implementasi Akad Ba'i Al-Taqsith terhadap Praktik Jual Beli Emas secara Tidak Tunai

Authors

  • Alisya Aulia Rusmana Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Nandang Ihwanudin Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Popon Srisusilawati Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcssel.v3i2.8435

Keywords:

Jual Beli, Kredit (Taqsith), Emas Tidak Tunai

Abstract

Salah satu fenomema yang ada di Desa Jatipamor Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka adalah jual beli emas secara tidak tunai yang diawali dengan penjual menyediakan emas secara kredit untuk dapat dijual kepada masyarakat, ketika pelaksanaan akad ijab dan qabul penjual tidak mengatakan adanya denda dan juga jaminan kepada pembeli jika mengalami kemacetan pembayaran, karena tujuan dari jual beli kredit ini adalah untuk sekedar tolong menolong dengan adanya unsur kepercayaan. Namun pada kenyataannya, ketika pembeli mengalami kemacetan pembayaran, penjual meminta jaminan dan memberikan denda kepada pembeli untuk dilunasi ketika membayar cicilan berikutnya. Hal ini menjadikan adanya unsur paksaan dan ketidaksepakatan kedua belah pihak dalam pembayaran angsuran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah dengan penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu penjual dan pembeli dan sumber data sekunder yaitu buku-buku jurnal, artikel ilmiah, dan bahan-bahan lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan studi pustaka. dan teknis analisis data nya yaitu dengan mengumpulkan data, menyeleksi data, menganalisis data, dan kesimpulan. Praktik jual beli emas secara tidak tunai yang dilakukan di Desa Jatipamor ini sudah memenuhi rukun dari jual beli secara taqsith ini. Namun, masih belum memenuhi terkait dengan pelaksanaan akad, syarat dan juga unsur dari akad ba’i al-taqsith yang sesuai sehingga akad ba’i al-taqsith dalam jual beli emas secara tidak tunai di Desa Jatipamor ini masih belum dapat terimplementasikan atau diterapkan dalam pelaksanaan jual beli emas secara tidak tunai.

One of the phenomena in Jatipamor Village, Talaga Subdistrict, Majalengka Regency is the sale and purchase of gold on an uncash basis, which begins with the seller providing gold on credit to be sold to the public, when implementing the ijab and qabul contracts, the seller does not say that there will be fines and guarantees to the buyer if he experiences payment problems, because the purpose of this credit sale and purchase is to help with the element of trust. But in reality, when the buyer experiences payment problems, the seller asks for collateral and imposes a fine on the buyer to be repaid when paying the next installment. This makes the element of coercion and disagreement between the two parties in the installment payment. The research method used is a qualitative approach. The type of data used is field research. The data sources in this research are primary data sources, namely sellers and buyers and secondary data sources, namely journal books, scientific articles, and other materials. The data collection techniques used in this research are observation, interviews and literature study. and the data analysis technique is by collecting data, selecting data, analyzing data, and conclusions. The practice of non-cash gold buying and selling carried out in Jatipamor Village has fulfilled the pillars of this sale and purchase in taqsith. However, it still does not fulfill the pillars of this taqsith sale and purchase.

References

[1] Titin Ekowati, Wisata Belanja : Perpaduan Konsep Belanja dan Rekreasi. Yogyakarta: Expert, 2018.
[2] S. Irbah, N. Nurhasanah, and P. Srisusilawati, “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Anak Ayam yang Diwarnai Pewarna Tekstil,” Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, vol. 3, no. 1, pp. 168–173, 2023, doi: 10.29313/bcssel.v3i1.5664.
[3] N. Ihwanuddin et al., Etika Bisnis dalam Islam (Teori dan Aplikasi), 1st ed. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung (Grup CV. Widina Media Utama), 2022.
[4] S. Margono, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri, 2009.
[5] K. A. R. Indonesia, “Q.S Al-Baqarah/2:275 dan Terjemahannya.” Qur’an Kemenag.
[6] Siswadi, “Jual Beli dalam Perspektif Islam,” Jurnal Ummul Qura, vol. 3, no. 2, pp. 59–65, 2013.
[7] M. Khaer and R. Nurhayati, “Jual Beli Taqsith (Kredit) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam,” Jurnal Hukum Islam Nusantara, vol. 2, no. 1, pp. 99–110, 2019.
[8] S. Al-Bakhri, Hasyiyyah I’anah at-Talibin. Surabaya: Al-Haramain.
[9] H. Suhendi, Fiqh Muamalah, 9th ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
[10] P. Adam, Fikih Muamalah Adabiyah, 1st ed. Bandung: Refika Aditama, 2018.
[11] H. Hamdani, “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Emas secara Taqsith di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung,” Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, vol. 2, no. 2, pp. 123–130, 2022, doi: 10.29313/bcssel.v2i2.2742.
[12] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, 17th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
[13] Y. Al Subaily, Fiqh Perbankan Syariah: Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern. Bandung: Putra Setia, 2017.
[14] S. ’Isa B. I. Ad-Duwaisy, Jual Beli yang Dibolehkan dan yang DIlarang, 1st ed. Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2002.
[15] F. K. Imam, “Hukum Jual Beli dengan Opsi Harga Tunai dan Kredit (Studi Istinbat Hukum Mazhab Syafii),” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2016.
[16] A. M. Nasution, “Jual Beli Kredit,” Yurisprudentia, vol. 2, no. 3, pp. 19–34, 2016.
[17] D. E. H. N., “Analisis Ba’i Al-Taqsith pada Praktek Mindring di Masyarakat Wringin Kabupaten Bondowoso,” Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2022.
[18] D. Septianingsih, “Tinjauan Fatwa DSN MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Jual Beli Terhadap Praktik Pembiayaan Paylater (Studi Kasus Di Aplikasi Shopee),” Institusi Agama Islam Negeri Surakarta (IAIN), Surakarta, 2020.
[19] A. W. Muslich, Fiqh Muamalat, 1st ed. Jakarta: Amzah, 2022.
[20] I. Abdillah, A. Paramansyah, and D. Damayanthi, “Implementasi Akad Ba’i Istishna dan Ba’i Taqsith pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Non Bank) di Perumahan Islami Indonesia,” Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, vol. 3, no. 1, pp. 72–87, 2021, doi: 10.47467/alkharaj.v3i1.189.

Downloads

Published

2023-08-06