Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Perubahan Kebijakan Pembayaran Tagihan Listrik PT PLN (PERSERO) pada Awal Covid19
Abstract
Abstract: Since the Covid 19 virus hit the country, almost all public services have changed drastically. One of them is the payment of electricity bills, especially for postpaid customers. Because the recording of electricity meters to customers homes has been temporarily suspended, PLN has instead adopted a policy that the amount of usage for April accounts (usage in March) refers to the average of the past three months. The calculation of electricity bills using the average scheme for the last 3 months and carrying over electricity bills made by PLN to customers is baseless, and is taken unilaterally without an agreement with the customer. The research method used is qualitative with analytical descriptive method. The data collection techniques used are interviews, documentation studies and literature studies. Research shows that the policy for calculating electricity bills using the calculation of the average usage of 3 months is taken by PLN so that customers feel safe from the Covid 19 pandemic. As for the calculation scheme, it contains an element of gharar or obscurity for consumers regarding the amount of kwh meter usage. This is not in accordance with muamalah fiqh, unless there is a willingness on the part of the consumer to pay the bill by first clarifying the use of the electricity meter by matching the usage stated on the electricity bill with the kWh meter in the customer's home.
Keywords: calculation, bill, covid 19.
Abstrak: Sejak virus Covid 19 melanda tanah air, hampir seluruh pelayanan publik berubah drastis. Salah satunya dalam pembayaran tagihan listrik, khususnya untuk pelanggan pasca bayar. Karena pencatatan meteran listrik ke rumah pelanggan dihentikan sementara, sebagai gantinya PLN mengambil kebijakan bahwa besaran pemakaian rekening April (pemakaian Maret) mengacu pada rata-rata tiga bulan ke belakang. Penghitungan tagihan listrik dengan skema rata-rata 3 bulan terakhir dan carry over tagihan listrik yang dilakukan oleh PLN ke pelanggan tidak berdasar, dan diambil sepihak tanpa kesepakatan dengan pelanggan. Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dengan metode deskriptif analistis. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perhitungan tagihan listrik dengan menggunakan perhitungan pemakaian rata-rata 3 bulan ini diambil PLN agar pelanggan merasa aman dari pandemi covid 19. Sedangkan untuk skema perhitungannya, mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan bagi pihak konsumen mengenai besaran pemakaian kWh meter. Hal ini tidak sesuai dengan fikih muamalah, kecuali terdapat kerelaan dari pihak konsumen untuk membayar tagihan tersebut dengan terlebih dulu melakukan klarifikasi pemakaian meter listrik dengan mencocokan pemakaian yang tertera pada tagihan listrik dengan kWh meter yang ada di rumah pelanggan.
Kata Kunci: perhitungan, tagihan, covid 19.
References
[2] Ihwanudin, N. (2020). Buya Hamka Dan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia,ed.Indrayani,1st ed. Bandung: Pusat Penerbitan Universitas (P2U LPPM UNISBA).
[3] Patilima., H. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
[4] Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D,cet III. Bandung: Alfabeta.
[5] Anwar., S. (2007). Hukum Perjanjian Syariah Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalat. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
[6] Shomad., A. (2012). Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.
[7] (P3EI), P. P. (2008). Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.