Analisis Fatwa DSN MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah terhadap Jasa Layanan Kontraktor di Kota Bandung
Abstract
Semua aspek kehidupan bermasyarakat dibahas dalam studi Fiqh Muamalah., pengertian muamalah menurut istilah “Ketentuan hukum yang mengatur terkait hubungan antar individu dengan sesamanya dalam masalah keduniniawian”. Adapun salah satu akad dalam bermuamalah ialah akad Ijarah bentuk lain nya adalah muamalah ijarah. Akad Ijarah ini telah diatur dalam fatwa DSN MUI No 112/DSN-MUI/IX/2017, yang mencakup berbagai sektor termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, jasa keuangan, dan beragam aktivitas bisnis lainnya.Akad Ijarah ini sudah digunakan oleh sejumlah orang sebagai syarat untuk menyepakati suatu transaksi yang salah satu contohnya ialah digunakan oleh jasa layanan kontraktor CV. PH yang ada di kota Bandung. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa CV. PH ini sudah memenuhi syarat transaksi sesuai prinsip Syariah, Namun dalam penelitian studi kasus, ditemukan bahwa perusahaan ini telah melanggar ketetapan yang ada pada fatwa DSN MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad ijarah terhadap jasa layanan kontraktor karena memperoleh ujrah diluar kesepakatan awal antara mu’jir dan musta’jir. Pelanggaran ini terjadi pada ketetapan ke Sembilan poin 4 yang berisi Dalam hal akad ljarah dipraktikkan dalam bentuk IMFD, berlaku dhawabith dan hudud Ijarah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN-MUI Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad al-Ijarah al - Mau shufah fi al - Dzimmah. Oleh karena itu, praktik perusahaan di CV. PH melanggar ketentuan dalam fatwa DSN MUI No 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad ijarah. Dan analisis fatwa tersebut terhadap CV. PH menunjukkan adanya ketidak sesuaian dengan prinsip syariah karena perusahaan melampaui batasan transaksi dan menimbulkan kerugian pada konsumen. Perusahaan seharusnya memberikan informasi yang jelas mengenai harga dan biaya. Transaksi yang tidak memenuhi syarat hukum atau peraturan menjadi bathil.
References
2) Mardani, ‘Fiqh Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah’ (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), p. 247.
3) Mawar Jannati Alfarisi, ‘Penerapan Al-Ijarah Dalam Bermuamalah’, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2021.
4) Ramiyati, ‘Peran Data Primer Pada Pembentukan Skema Konseptual Yang Faktual (Studi Kasus: Skema Konseptual Basisdata Simbumil)’, Simetris: Jurnal Teknik Mesin, Elektro Dan Ilmu Komputer, 8.2 (2017), 679–86.
5) Tim Laskar Pelangi, ‘Metodologi Fiqh Muamalah Diskursus Metodologis Konsep Interaksi Sosial-Ekonomi’ (Kediri: Lirboyo Press, 2013), p. 278.
6) Tuan AG, Pemilik/Direktur Utama CV. Pemita Haydar, Wawancara pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 jam 10.30 WIB.
7) Wahyuni, diakses dari http://diglib.uin-suka.ac.id/12295/2/BAB/20V/pustaka.pdf, hlm.21.