Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembekuan Akun Affiliator dalam Memasarkan Produk di Aplikasi Tiktok
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcssel.v3i2.8390Keywords:
Affiliator, TikTok, Hukum IslamAbstract
Abstract.The freezing of TikTok affiliators' accounts is a frequent occurrence that raises concerns for businesses utilizing this platform, especially for product marketing. This study aims to assess the compliance of TikTok's terms and conditions and the practice of freezing affiliator accounts with Islamic law. Qualitative research methods employing a case study approach are employed to comprehend the relationship between affiliators and TikTok as a business platform. By analyzing normative juridical data, this research develops concepts pertaining to Islamic legal norms relevant to freezing affiliator accounts for product marketing on TikTok. The research findings demonstrate that TikTok's terms and conditions align with the principles of Islamic law, prohibiting negative content such as pornography, violence, defamation, blasphemy, and unethical behavior. The freezing of affiliator accounts adheres to applicable regulations and involves notifying affiliators of their violations. The objective of this practice is to ensure user compliance with platform rules and policies. Within the context of Islamic law, TikTok's terms and conditions are grounded in high moral values and ethics. Moreover, TikTok implements fair procedures for affiliators by issuing advance notifications prior to account suspension. Stringent measures are taken against affiliators who breach the rules. Therefore, it can be concluded that TikTok's account freezing practices align with the principles of Islamic law.
Abstrak. Pembekuan akun affiliator di TikTok sering terjadi dan menimbulkan kekhawatiran bagi mereka yang menggunakan platform ini untuk bisnis, terutama dalam memasarkan produk. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah syarat dan ketentuan, serta praktik pembekuan akun affiliator di TikTok, melanggar hukum Islam dan sejauh mana kesesuaiannya. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus digunakan untuk memahami hubungan affiliator dan TikTok sebagai platform bisnis. Melalui analisis data yuridis normatif, penelitian ini mengembangkan konsep tentang norma hukum Islam yang relevan dengan pembekuan akun affiliator dalam memasarkan produk di TikTok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh TikTok sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, melarang konten negatif seperti pornografi, kekerasan, penghinaan, penistaan agama, dan perilaku tidak etis. Pembekuan akun affiliator dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberikan pemberitahuan kepada affiliator tentang pelanggaran yang dilakukan. Tujuan praktik ini adalah menjaga kepatuhan pengguna terhadap aturan dan kebijakan platform. Dalam tinjauan hukum Islam, syarat dan ketentuan TikTok didasarkan pada nilai-nilai akhlak, etika, serta moral yang tinggi. TikTok juga menerapkan prosedur yang adil bagi para affiliator dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada affiliator sebelum memblokir akun. Tindakan tegas diambil terhadap affiliator yang melanggar aturan. Dengan demikian, pembekuan akun oleh TikTok dapat disimpulkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
References
2) Daud, S. A. Bab Fi Syirkah Ala Ghairi Ra'sin Jur 3. Beirut: Daarul Kitab Araby.
3) Dewi, R. (2020). Penerapan Metode Studi Kasus Yin dalam penelitian Arsitektur Perilaku. Jurnal Inersia , 93.
4) Fathanah, T. (2018). TikTok Hapus 7 Juta Lebih Akun Pengguna, Kenapa? Dipetik April 14, 2023, dari https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210701132054-37-257436/tiktok-hapus-7-juta-lebih-akun-pengguna-kenapa.
5) Junaedi, H. (2017). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam: Sebuah Kajian Awal. Jurnal Muamalah , 3 (1), 5-11.
6) Mutawalli, S. M. (2011). Tafsir Al-Sya'rawi Penerj. Tim Penerjemah Safir Al-Azhar. Jakarta: PT IKrar Mandiri Abadi.
7) Nurul, H. (t.thn.). The Last Survivors (Cara Mengatasi Akun TikTok Diblokir/Banned Pemanen. Dipetik Mei 2, 2023, dari https://www.thelastsurvivors.org/akun-tiktok-diblokir/.
8) Priaji, S. Problematika Penerapan Metode Field Research Untuk Penelitian ArsitekturVernakular di Indonesia . Jurnal Dimensi Teknik Arsitektur , 34 (1), 59.
9) S, B. (2010). Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi Pada Penelitian Kualitatif. Jurnal Teknologi Pendidikan , 10 (1), 55.
10) Salim, d. E. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
11) Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.
12) TikTok. (2023). Ketentuan Layanan. Dipetik Juni 2023, 2023, dari https://www.tiktok.com/legal/page/row/terms-of-service/id-ID
13) TikTok. (2023). Panduan Komunitasn Konten yang Melanggar dan Pemblokiran. Dipetik Juni 2, 2023, dari https://support.tiktok.com/id/safety-hc/account-and-user-safety/content-violations-and-bans.
14) Tirtana, A. (2023). TikTok Buat Sistem Peringatan Pelanggaran Baru Untuk Konten Kreator . Dipetik Mei 2, 2023, dari https://validnews.id/kultura/tiktok-buat-sistem-peringatan-pelanggaran-baru-untuk-konten-kreator.
15) Zaki, M. (2014). Perlindungan Anak Dalam Perspektif Islam. Jurnal ASAS , 6 (2), 14.