Wisata Halal dalam Konteks Kearifan Lokal Kampung Adat Cireundeu di Kota Cimahi Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016

  • Nur Fadilah Sukmawardani Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Popon Srisusilawati Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Nandang Ihwanudin Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
Keywords: Wisata Halal, Konteks Kearifan Lokal, Fatwa DSN-MUI

Abstract

Abstract. In 2019 Indonesia ranked first as the country with the best halal tourist destination according to GMTI (Global Muslim Travel Index). West Java is one of the provinces developing National Priority halal tourism destinations. But in reality there are still tours in West Java that do not meet the criteria as halal tourist destinations when viewed from Fatwa DSN-MUI No.108 of 2016 concerning Guidelines for organizing tourism based on sharia principles. Cireundeu traditional village located in West Java is one of the tourist destinations that has unique local wisdom. The research aims to analyze the practice of halal tourism in the context of local wisdom in Cireundeu Traditional Village with a review of the DSN-MUI Fatwa. The method of writing this thesis uses normative legal research methods using a qualitative approach which uses data collection techniques by collecting and describing data obtained through library research and field research by conducting interviews, which then the results of the research will be presented in the form of words. Halal tourism in the context of local wisdom is actually quite difficult to implement in Cireundeu Traditional Village. However, for Cireundeu Traditional Village halal tourism is not something that must be avoided by the managers and people of Cireundeu Traditional Village. However, for Cireundeu Traditional Village halal tourism is not something that must be avoided by the manager and the people of Cireundeu Traditional Village. In the review by Fatwa DSN-MUI, there are also several aspects of halal tourist destinations that are not appropriate or fulfilled on the Cireundeu Traditional Village tour. For the management, it would be better if they improve facilities such as the construction of places of worship that are strategically located to the tourist center, to make it easier for Muslim tourists who will perform worship. The Indonesian Ulema Council and the Ministry of Religious Affairs should socialize the provisions relating to sharia principles in tourist destinations with local wisdom and help implement the fatwa.

Keywords: Halal Tourism, Local Wisdom Context, Fatwa DSN-MUI.

Abstrak. Pada tahun 2019 Indonesia meraih peringkat pertama sebagai negara dengan destinasi wisata halal terbaik versi GMTI (Global Muslim Travel Index). Jawa Barat menjadi salah satu provinsi pengembangan Destinasi wisata halal Priorotas Nasional. Namun pada kenyataannya masih terdapat wisata di Jawa Barat yang belum memenuhi kriteria sebagai destinasi wisata halal jika ditinjau dari Fatwa DSN-MUI No.108 Tahun 2016 tentang Pedoman penyelengaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah. Kampung adat Cireundeu yang terletak di Jawa Barat merupakan salah satu destinasi wisata yang memiliki keunikan kearifan lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik wisata halal dalam konteks kearifan lokal di Kampung Adat Cireundeu dengan tinjauan Fatwa DSN-MUI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan Teknik wawancara, studi pustaka serta observasi lapangan. Hasil dari penelitian ini yaitu wisata halal dalam konteks kearifan lokal cukup sulit untuk diimplementasikan di Kampung Adat Cireundeu. Namun bagi Kampung Adat Cireundeu wisata halal bukanlah suatu hal yang harus dihindari oleh pengelola serta masyarakat. Dalam tinjauan oleh Fatwa DSN-MUI pun terdapat beberapa aspek destinasi wisata halal yang tidak sesuai atau terpenuhi pada wisata Kampung Adat Cireundeu. Bagi pihak pengelola akan lebih baik apabila meningkatkan fasilitas seperti pembangunan tempat ibadah yang letaknya strategis dengan pusat wisata, agar memudahkan wisatawan muslim yang akan melaksanakan ibadah. Majelis Ulama Indonesia serta Penyuluh Kementerian Agama sebaiknya melakukan sosialisasi terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip syariah pada destinasi wisata dengan kearifan lokal dan membantu pengimplementasian fatwa.

Kata Kunci: Wisata Halal, Konteks Kearifan Lokal, Fatwa DSN-MUI.

References

B. Santoso dan M. Djakfar, “NILAI KEISLAMAN DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGEMBANGAN PARIWISATA HALAL PASCA COVID 19 DI KOTA MALANG,” J. Ekon. Syariah Pelita Bangsa, vol. 7, no. 01, hal. 70–81, 2022, doi: 10.37366/jespb.v7i01.321.
[2] F. Surur, “Wisata Halal: Konsep dan Aplikasi,” 2020.
[3] S. E. Patta Rapanna, MEMBUMIKAN KEARIFAN LOKAL MENUJU KEMANDIRIAN EKONOMI, vol. 1. SAH MEDIA, 2016.
[4] D. Gde Rudy dan dan I. Dewa Ayu Dwi Mayasari, “Prinsip-Prinsip Kepariwisataan dan Hak Prioritas Masyarakat dalam Pengelolaan Pariwisata berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan”, doi: 10.22225/kw.13.1.929.1-5.
[5] G. A. Jabbaril, “Ketahanan Hidup Masyarakat Kampung Adat Cirendeu Dalam Perspektif Antropologis,” J. Budaya Etn., vol. 2, no. 1, hal. 35–42, 2021.
[6] K. Budaya et al., Kearifan Budaya Lokal Kampung Adat Cireundeu dan Konsep Swasembada Pangan. [Daring]. Tersedia pada: http://
[7] “Kesenian dan Upacara Adat Kampung Adat Cireundeu,” Kampung Adat Cireundeu, 2011. https://kampungadatcireundeu.wordpress.com/2011/07/16/tes/
[8] D. Syariah dan N. Mui, “Fatwa DSN-MUI No. 108 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.”
[9] D. Yoni, P. Srisusilawati, dan I. Nurrachmi, “Analisis Fatwa DSN-MUI No . 108 / DSN- MUI / X / 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Syariah terhadap Praktik Pemandu Wisata,” no. 108, hal. 299–303, 2016.
[10] Irham, “Jawa Barat Bentuk Tim Percepata Wisata Halal,” ihram.co.id. [Daring]. Tersedia pada: https://ihram.co.id/berita/q18tfc385/jabarbentuktimpercepatanwisatahalal
[11] A. Rosidi, “Kearifan Lokal dalam Perspektif Budaya Sunda,” Bandung: Kiblat, 2011.
[12] D. Salsabillah dan D. B. N. Hasan, “Peran Pesantren Annuqayah Sebagai Destinasi Wisata Halal Berbasis Kearifan Lokal Di Madura Dalam Peningkatan Perekonomian Masyarakat,” Al-Musthofa J. Sharia Econ., vol. 4, no. 2, hal. 93–104, 2021.
[13] Melina, “Wisata Halal dalam Konteks Kearifan Lokal Masyarakat Batak Toba,” Semin. Nas. Pendidik. Antropol., vol. 1, hal. 110, 2020.
[14] M. Yasir Yusuf, Inayatillah, dan Isnaliana, “WISATA HALAL DI ACEH: POTENSI, PELUANG DAN TANTANGAN TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI MASYARAKAT,” Ekon. Islam, hal. 151, 2019.
[15] F. Feriyadin, A. Saufi, dan B. H. Rinuastuti, “PENGEMBANGAN PARIWISATA HALAL DESA SETANGGOR,” JMM UNRAM - MASTER Manag. J., vol. 10, no. 1A, hal. 1–12, Jan 2021, doi: 10.29303/jmm.v10i1a.628.
[16] N. Majidah, “MODEL PENGEMBANGAN DESA WISATA HALAL BERBASIS KEARIFAN LOKAL (KAJIAN DI GAMPONG NUSA ACEH BESAR),” Banda Aceh, 2021.
[17] R. Njatrijani, “Kearifan Lokal Dalam Perspektif Budaya Kota Semarang,” Gema Keadilan, vol. 5, no. 1, hal. 16–31, Okt 2018, doi: 10.14710/GK.2018.3580.
[18] E. Mahriani et al., MANAJEMEN PARIWISATA (Sebuah Tinjauan Teori dan Praktis) Penulis. Bandung: WIDINA BHAKTI PERSADA BANDUNG, 2020. [Daring]. Tersedia pada: www.penerbitwidina.com
[19] F. A. Al Hasan, “Penyelenggaraan Parawisata Halal Di Indonesia (Analisis Fatwa Dsn-Mui Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah),” Al-Ahkam J. Ilmu Syari’ah dan Huk., vol. 2, no. 1, 2017, doi: 10.22515/alahkam.v2i1.699.
[20] R. Hanifa, “WISATA HALAL DITINJAU DARI FATWA DSN MUI NO 108/DSN-MUI/X/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN WISATA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH (STUDI PADA PT CHERIA TOUR TRAVEL),” Jakarta, Jan 2019.
[21] J. Jumaidin, “Implementasi Atraksi Wisata Halal Pasca Pandemi Covid-19,” J. Islam. Tour. Halal Food, Islam. Travel. Creat. Econ., vol. 2, no. 2, hal. 158–175, 2022, doi: 10.21274/ar-rehla.v2i2.5903.
Published
2023-08-06