Tinjauan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran di Koperasi Syariah Batara Tungga Raksa Tasikmalaya
Abstract
Murabahah terdapat dalam Lembaga Keuangan Syariah salah satunya ialah Koperasi Syariah. Pemberlakuan denda diadakan oleh Koperasi Batara Syariah Tungga Raksa adalah agar nasabah Koperasi lebih dapat tepat waktu dalam melakukan pembayaran angsuran. Namun berdasarkan hasil observasi bahwa pemberlakuan denda yang diadakan oleh Koperasi Batara Syariah Tungga Raksa tidak hanya kepada Nasabah yang mampu membayar namun menunda pembayaran, pemberlakuan denda yang diadakan oleh Koperasi Batara Syariah Tungga Raksa juga diberlakukan kepada Nasabah yang tidak / belum mampu membayar atau force majeur dan tidak sejalan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran. Adapun tujuan pada penelitian ini berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah yang telah disusun adalah sebagai berikut: (1)Bagaimana penyelesaian permasalahan terkait Sanksi Pembiayaan Murabahah Bagi Nasabah Yang Bermasalah Di Koperasi Syariah Batara Tungga Raksa Tasikmalaya, (2)Bagaimana Tinjauan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran Di Koperasi Syariah Batara Tungga Raksa Tasikmalaya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Islam sosiologis yang dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research). Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Koperasi Syariah Batara Tungga Raksa Kota Tasikmalaya memberlakukan sanski kepada nasabah yang memiliki kemampuan membayar tetapi tidak memiliki itikad baik untuk segera membayar kewajibannya. Sanksi ini diberikan agar nasabah dapat tertib dalam melakukan pembayaran kewajibannya secara rutin sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. (2) Koperasi Syariah Batara Tungga Raksa Tasikmalaya tidak melihat apkah Nasabah yng bermaslah tersebut tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur. Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dimana Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.
References
2. Sekarini Teguh P, Nandang Ihwanudin, dan Iwan Permana.(2022).Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor. 04/DSN-MUI/IV/2000 dan PBI Nomor.7/46/PBI/2005 terhadap Akad Murabahah Bil Wakalah.Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 2.1 (2022), 135–41
3. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 49/DSN-MUI/II/2005 Tentang konversi akad murabahah.
4. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah.
5. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 46/DSN-MUI/II/2005 Tentang Potongan tagihan Murabahah .
6. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar.
7. Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran
8. UU RI Pasal 1 butir (25) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tantang Perbankan Syariah