Analisis Komparatif Penerapan Ta’zir dan Ta’widh Sebagai Penanganan Nasabah Wanprestasi pada Pembiayaan Murabahah di BPRS HIK Parahyangan Cabang Cileunyi Kabupaten Bandung
Abstract
Abstrak. BPRS HIK Parahyangan Cabang Cileunyi merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang jasa keuangan, menghimpun dan menyalurkan dana. Tetapi pada prosesnya terdapat nasabah yang wanprestasi, sehingga menyebabkan kerugian pada bank. Adapun aturan yang berlaku sebagai upaya menangani nasabah yang wanprestasi yaitu dikeluarkannya fatwa DSN-MUI tentang ta’zir dan ta’widh. Rumusan masalahnya yaitu bagaimana analisis komparatif penerapan ta’zir dan ta’widh sebagai penanganan nasabah yang bermasalah dalam pembiayaan murabahah di BPRS HIK Parahyangan Cabang Cileunyi. Tujuan penelitian ini menganalisa penerapan hukuman ta’zir dan ta’widh dalam mengatasi nasabah wanprestasi pada pembiayaan murabahah di BPRS HIK Parahyangan Cabang Cileunyi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif komparatif dengan pendekatan yang digunakan yuridis-empiris yaitu mengurai permasalahan berdasarkan fenomena realita yang terjadi dilapangan. Hasil temuan penelitian ini bahwa dalam praktik penanganan nasabah wanprestasi ini berlandaskan pada fatwa DSN MUI No 17 Tahun 2000 tentang sanksi bagi nasabah yang sengaja menunda pembayaran (Ta’zir) dan Fatwa DSN MUI No 43 Tahun 2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), praktik dilapangan dari kedua sanksi dalam menangani nasabah wanprestasi lebih sering memberlakukan sanksi ta’zir. BPRS HIK Parahyangan Cabang Cileunyi belum bisa sepenuhnya menerapkan sanksi ta’widh kepada nasabah pada pembiayaan murabahah, dengan mempertimbangkan kondisi nasabah dan mencari alternatif penyelesaian yang lain sehingga tidak membebankan denda atau ganti rugi kepada nasabah dalam menangani nasabah wanprestasi, hal ini berasaskan nilai saling meringankan beban dan menghindari tindakan kezaliman terhadap nasabah.
References
Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.
Amrullah Hayatudin & Panji Adam. (2022). Pengantar Kaidah Fikih (Kurniawan Ahmad (ed.); 1st ed.). Amzah.
Asqalani, I. H. Al. (1997). Terjemah Fathul Bari (Syarah Hadits Bukhori) (A. Rania & T. Tartilah (eds.); 1st ed.). Pustaka Azzam.
Fatwa DSN MUI No 43 Tahun 2004 Tentang Ta’widh (Ganti Rugi), (2004).
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Nomor 17/DSN-MUI/2000 tentang Sanksi Keterlambatan Pembayaran oleh Bank Syariah.
Maryati, T. (2022). Penerapan Instrumen Ta’zir dan Ta’widh dalam Mengatasi Moral Hazard Nasabah Bank Syariah (Studi Kasus di PT BPRS Kabupaten Ngawi). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Parahyangan, B. S. H. (2023). Tentang Kami. Hikparahyangan.Co.Id.
Syahrun, S. dan. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Ciptapustaka.
Wahyudi, F. (2017). Mengontrol Moral Hazard Nasabah Melalui Instrumen Ta’Zir Dan Ta’Widh. Al-Banjari : Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman, 16(2), 25. https://doi.org/10.18592/al-banjari.v16i2.1357