Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Rambut di Salon Kecantikan
Abstract
Islam melarang penggunaan rambut palsu dalam adab berhias. Meskipun jual beli secara umum tidak dilarang dalam Islam, khususnya terkait jual beli rambut manusia sebagai media penjualan, ada aspek-aspek etis dan hukum yang perlu dipertimbangkan. Namun, pada kenyataannya banyak salon menyediakan layanan perawatan rambut seperti hair extensions, dan untuk memenuhi kebutuhan ini beberapa salon membeli rambut dari orang lain untuk kemudian disambungkan pada rambut pelanggan. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, mengetahui mekanisme praktik jual beli rambut di salon kecantikan. Kedua, mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli rambut di salon kecantikan. Kerangka penelitian dalam penelitian melibatkan rukun dan syarat jual beli. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, studi pustaka, dan studi dokumentasi. Kemudian data yang didapat dianalisis menggunakan analisis studi kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa Menurut perspektif Fikih Muamalah, jual beli rambut sambung asli tidak diperbolehkan karena rambut merupakan bagian dari organ tubuh manusia. Mayoritas ulama fiqih dari Madzhab Hambali, Maliki, dan Syafi''i sepakat bahwa tidak boleh memanfaatkan atau menjual rambut manusia untuk tujuan tertentu. Selain itu, rambut sambung asli juga tidak memenuhi syarat, rukun, dan akad yang sah dalam jual beli. Oleh karena itu, transaksi jual beli rambut di salon tidak memenuhi rukun dan syarat akad sehingga dianggap tidak sah.
Islam forbids the use of wigs in ornate adab. Although buying and selling is generally not prohibited in Islam, especially when it comes to buying and selling human hair as a medium of sale, there are ethical and legal aspects to consider. However, in reality many salons provide hair care services such as hair extensions, and to meet this need some salons buy hair from others to then connect it to the customer's hair. This study aims to: first, find out how the mechanism of buying and selling hair in beauty salons. Second, knowing how the muamalah jurisprudence review of the practice of buying and selling hair in beauty salons. The research framework in research involves referrals and terms of sale and purchase. This type of research is qualitative research using a qualitative descriptive approach. The data sources used are primary data and secondary data. Data collection using interview, observation, literature study, and documentation study methods. Then the data obtained is analyzed using case study analysis. The results showed that according to the perspective of Jurisprudence Muamalah, buying and selling real joint hair is not allowed because hair is part of human organs. The majority of fiqh scholars from the Hambali, Maliki, and Shafi''i Madhhabs agree that it is not permissible to utilize or sell human hair for any particular purpose. In addition, the original joint hair also does not meet the requirements, get along, and a valid contract in buying and selling. Therefore, hair buying and selling transactions in salons do not meet the pillars and conditions of the contract so they are considered invalid.
References
Perbankan Syariah Ismail Prenada Media Group Jakarta (2011) 3
Azas-Azas Hukum Muamalat Ahmad Azhar Basjir Bagian Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yogyakarta (1990) 2(1) 7
Aspek Hukum Dalam Muamalat Muhammad Graha Ilmu (2007) 6(2) 94
Fiqh Islam Lengkap: Pedoman Hukum Umat Islam Dengan Berbagai Permasalahnnya Mohd. Saifullah Al-aziz Terbit terang surabaya, (2005), 337-338.
Hukum Perjanjian Dalam Islam Lubis Suhrawadi, Sinar Grafika Jakarta (2011) 5
Hukum Perjanjian Dalam Islam Ahmad Wardi Muslic, AMZAH Jakarta (2015) 174
Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Jual Beli Online, Jurnal Ekonomi Bisnis Islam Abdurohman D, Putra HJurnal Ekonomi Bisnis Islam (2020) 1(2) 38
Fiqih Muamalah Fadilah N(2020) 17
Aspek Hukum Dalam Muamalah, Muhammad Graha Ilmu (2018