Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Sewa Menyewa Indekos di Kos Salpadiya Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung

  • Agnes Eka Aprilian Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Iwan Permana Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Arif Rijal Anshori Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Fikih Muamalah, Sewa Menyewa, Indekos

Abstract

Abstrak. Dari berbagai macam kegiatan muamalah yang ada salah satunya adalah sewa menyewa (ijārah). Menurut Syafi’i ijārah merupakan akad pemindahan manfaat (hak guna) atas suatu jasa atau barang melalui pembayaran upah sewa dalam waktu tertentu, tanpa pemindahan kepemilikan barang tersebut. Akad ijārah dianggap sah jika telah memenuhi rukun dan syaratnya. Islam memberikan batasan dalam melakukan sewa menyewa. Berdasarkan observasi awal di Kos Salpadiya adanya ketidak jelasan rentang waktu sewa menyewa indekos dan ketidak jelasan pertanggung jawaban pemilik indekos. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik sewa menyewa indekos di Kos Salpadiya Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung dan untuk menganalisis tinjauan fikih muamalah terhadap praktik sewa menyewa indekos di Kos Salpadiya Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan secara kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari jurnal, artikel, buku, dan smber lainnya. Hasil penelitian dalam praktiknya terdapat kejadian penyewa diminta pindah kamar ke bangunan lain untuk sementara waktu oleh pemilik indekos dikarenakan bangunan tersebut akan direnovasi. Namun, hingga kini penyewa tidak diminta kembali ke kamar semula. Maka dapat disimpulkan bahwa praktik sewa menyewa indekos di Kos Salpadiya Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung telah memenuhi rukunnya. Namun, tidak memenuhi syaratnya, yaitu syarat nafadz dan syarat luzum, serta hak dan kewajiban tidak terpenuhi. Sehingga praktik sewa menyewa indekos di Kos Salpadiya Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung mengakibatkan akad ijarāh tidak sah.
Abstract. Of the various muamalah activities that exist, one of them is leasing (ijārah). According to Syafi'i, ijārah is a contract for the transfer of benefits (usage
rights) of a service or goods through payment of rental fees within a certain time, without transferring ownership of the goods. An ijārah contract is considered valid if it fulfills its pillars and conditions. Islam provides restrictions on leasing. Based on preliminary observations at Kos Salpadiya, there is a lack of clarity on the time span for renting boarding houses and the lack of clarity on the responsibility of the boarding house owner. Based on this background, the purpose of this study is to find out the practice of renting boarding houses at Kos Salpadiya, Bojongloa Kidul District, Bandung City and to analyze the fiqh muamalah review of the practice of renting boarding houses at Kos Salpadiya, Bojongloa Kidul District, Bandung City. This research uses a qualitative approach that is descriptive in nature. The data source of this research uses primary data in the form of interviews and secondary data obtained from journals, articles, books, and other sources. The results of the research in practice there are incidents of tenants being asked to move rooms to other buildings temporarily by the owner of the boarding house because the building will be renovated. However, until now the tenant has not been asked to return to the original room. So it can be concluded that the practice of renting boarding houses at Salpadiya Kos, Bojongloa Kidul District, Bandung City has fulfilled its pillars. However, it does not fulfill its conditions, namely the nafadz condition and the luzum condition, and the rights and obligations are not fulfilled. So that the practice of renting a boarding house at Salpadiya Boarding House, Bojongloa Kidul District, Bandung City results in an invalid ijarāh contract.

References

P. Adam, “Legalisasi Hukum Ekonomi Syariah: Studi tentang Produk Regulasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia,” TAHKIM: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam , pp. 73-92, 2018.
S. L. Sulistianti, “Analisis Maqashid Syariah dalam Pengembangan Hukum Industri Halal di Indonesia,” 2018.
S. Halim, Buku Ajar Fiqh Muamalah, Padang: UMSB Press, 2021.
P. Adam, Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah (Konsep, Metodologi, dan Implementasinya pada Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Amzah, 2018.
H. M. Yazid, Fiqh Muamalah: Ekonomi Islam, Surabaya: Imtiyaz, 2017.
N. Arum, S. R. Febriadi dan F. F. R. S. H, “Tinjauan Fikih Muamalah dan UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Jual Beli Telur Ayam dalam Timbangan Digital”.
Y. R. Hidayat, “Analisis Peluang dan Tantangan Lembaga Keuangan Syariah Untuk Meningkatkan Daya Saing Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN,” 2018.
I. Permana, “Penerapan Kaidah-Kaidah Fiqih dalam transaksi Ekonomi di Lembaga Keuangan Syariah,” 2020.
M. F. Dinata, “Panjar Sewa Menyewa Rumah dalam Konteks Hukum Islam”.
A. R. Anshori, “Analisis Penerapan Akad-Akad Syariah yang Relevan pada Koperasi Syariah Berbasis Masjid sebagai Upaya Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Masjid,” 2021.
N. Ihwanudin, “Distribusi Dana Produk Koperasi Syariah Antara Koperasi Kospin Jasa Syariah, KSPPS Tumang dan KSPPS E-MAS,” 2020.
M. Surahman dan P. Adam, “Penerapan Prinsip Syariah Pada Akad Rahn di Lembaga Pegadaian Syariah,” 2017.
Published
2023-08-06