Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol terhadap Akad Jual Beli Minuman Kombucha Studi Kasus Indokombucha Bandung

  • Atmima Tabi’inattien Al-ahya Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Panji Adam Agus Putra Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Yayat Rahmat Hidayat Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Kombucha, Fatwa MUI, Halal

Abstract

Abstract. The Fatwa of the Indonesian Ulema Council (MUI) Number 10 of 2018 is a guideline issued by the MUI regarding food and beverage products that contain alcohol. One of the products of concern in this fatwa is the drink called kombucha. However, due to the fermentation process involving alcohol content, kombucha has be come a subject of debate among Islamic scholars and the Muslim community. The purpose of this research is to analyze the implications of MUI Fatwa Number 10 of 2018 on the contracts of buying and selling kombucha beverages. This research utilizes a method of analyzing the fatwa by examining the fatwa text and relevant literature. The research questions include: (1) How does MUI Fatwa Number 10 of 2018 interpret kombucha beverages? (2) What are the implications of the fatwa on the contracts of buying and sel ling kombucha beverages? This research employs an empirical legal approach, known as sociological legal research. The data sources used consist of primary and secondary data, collected through observations, interviews, and laboratory testing of kombucha. The research results indicate that MUI Fatwa Number 10 of 2018 declares kombucha beverages with alcohol content above 0.5% as forbidden (haram) for consumption by Muslims. The implication of this fatwa on the contracts of buying and selling kombucha beverag es is that both merchants and Muslim consumers need to be mindful of the alcohol content. Therefore, merchants are expected to provide clear information about the alcohol content of the products they sell, enabling Muslim consumers to make decisions in acc ordance with their religious beliefs. Abstrak. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 merupakan sebuah panduan yang dikeluarkan oleh MUI terkait produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol. Salah satu produk yang menjadi perhatian dalam fatwa ini adalah minuman kombucha. Namun, karena proses fermentasinya yang melibatkan kandungan alkohol, minuman kombucha menjadi perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat Muslim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 terhadap akad jual beli minuman kombucha. Penelitian ini menggunakan metode analisis fatwa dengan mengkaji teks fatwa dan literatur terkait. Pertanyaan penelitian meliputi: (1) Bagaimana penafsiran fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 terhadap minuman kombucha? (2) Bagaimana implikasi fatwa tersebut terhadap akad jual beli minuman kombucha? Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, yang dikenal sebagai penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan mencakup data primer dan data skunder, dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan uji laboratorium kombucha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 menetapkan minuman kombucha dengan kandungan alkohol di atas 0,5% haram dikonsumsi oleh umat Muslim. Implikasi fatwa ini terhadap akad jual beli minuman kombucha adalah bahwa pedagang dan konsumen Muslim perlu memperhatikan kandungan alkohol. Oleh karena itu, pedagang diharapkan memberikan informasiyang jelas mengenai kandungan alkohol pada produk yang dijual agar konsumen Muslim dapat membuat keputusan yang sesuai dengan keyakinan agama mereka.

References

-
Published
2023-08-04