Tinjauan Fatwa MUI No 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Etanol atau Alkohol untuk Bahan Obat dan Implikasinya terhadap Jual Beli Obat-Obatan yang Mengandung Alkohol

  • Ahmad Faisal Akbar Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Redi Hadiyanto Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Panji Adam Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: jual beli, alkohol dan khamr, MUI

Abstract

Abstract. All buying and selling practices, whether from food, drink or medicine, are bound by the provisions of whether or not it is permissible. Moreover, we as Muslims are supposed to carry out everything in accordance with Islamic religious norms. Allah SWT has regulated all matters relating to buying and selling, especially with drugs which according to researchers are very fundamental, because it is something that enters our bodies and almost every day most people consume drugs. The discussion in this study amounted to two core points, the first is to find out whether or not the status of consuming alcohol-containing drugs is permissible, and the second is to determine the legal status of buying and selling drugs that contain alcohol. The main theory used in this study comes from the Al-Qur'an, hadith, MUI fatwa, the views of the priests of 4 schools of thought. In this research, the type of research used is library research and field research with a qualitative approach. The use of this approach is adapted to the main objective of the research, which is to describe and analyze the buying and selling of drugs containing alcohol. It can be concluded that the sale and purchase of drugs containing alcohol is permissible or permissible, from several reasons that the researchers took, the first as in the MUI Fatwa No. 40 of 2018 which says consuming drugs containing alcohol is permissible, then there is no sale and purchase conditions that can cancel the sale and purchase contract for drugs containing alcohol, the latter as in the fiqh rule which states that the goods used are halal, meaning that the sale and purchase is also halal, unless there are other things that can forbid it.

 

Abstrak. Segala praktik jual beli baik dari makanan, minuman ataupun obat-obatan itu terikat pada ketentuan boleh atau tidak boleh nya. Terlebih kita selaku umat Muslim yang sudah seharusnya menjalankan segala sesuatu itu harus sesuai dengan norma-norma Agama Islam. Allah Swt telah mengatur  segala hal yang berkaitan dengan jual beli, terlebih dengan obat-obatan yang menurut peneliti sangat fundamental, dikarenakan itu sesuatu yang masuk kedalam tubuh kita dan hampir setiap hari kebanyakan manusia mengkonsumsi obat-obatan. Pembahasan pada penelitian ini berjumlah dua point inti yang pertama untuk mengetahui status boleh atau tidaknya mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung alkohol, dan yang kedua untuk mengetahui status hukum jual beli obat-obatan yang mengandung alkohol. Teori utama yang di gunakan dalam penelitian ini bersumber dari Al-Qur'an, hadis, fatwa MUI, pandangan imam 4 mazhab. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian studi kepustakaan dan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Penggunaan pendekatan ini disesuaikan dengan tujuan pokok penelitian, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis mengenai jual beli obat-obatan yang mengandung alkohol. Dapat di simpulkan bahwa jual beli obat-obatan yang mengandung alkohol itu hukumnya mubah atau boleh, dari beberapa alasan yang peneliti ambil, yang pertama sebagaimana dalam Fatwa MUI No 40 Tahun 2018 yang mengatakan mengkonsusmsi obat-obatan yang mengandung alkohol adalah boleh, kemudian tidak ada syarat jual beli yang bisa membatalkan akad jual beli obat-obatan yang mengandung alkohol, yang terakhir sebagaimana dalam kaidah fikih yang menyebutkan bahwa barang yang digunakan halal berarti dalam hal jual belinya pun halal, kecuali ada hal-hal lain yang bisa mengharamkannya.

Published
2023-01-31