Analisis Yuridis Jual Beli yang Dilakukan Anak yang Belum Baligh Ditinjau dari Perspektif Mazhab Imam Syafi’i

  • Vina Fazri Aryani Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Zaini Abdul Malik Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Popon Srisusilawati Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Jual Beli, Anak Belum Baligh, Imam Syafi'i

Abstract

Abstract. The legality of buying and selling by minors according to the Hanafi and Syafi'i Mahdzab. It is known that the practice of buying and selling in Islam must fulfill predetermined conditions, one of which is that sellers and buyers are reasonable, of their own free will, not redundant, and mature. However, in practice there are many traders who sell food or snacks to children who have not yet reached the age of puberty (underage). Buying and selling by children who are under the age of the Syafi'i School considers it illegal because children who are underage do not have eligibilityThe research method used is qualitative with a case study approach, using primary and secondary data with the data analysis technique used is descriptive analysis. The results of the study show that buying and selling by children is considered valid because such things are considered relative so Imam Syafi'i provides a space that it is okay if buying and selling is carried out by children if the goods being traded are in a simple category.

Abstrak. Keabsahan jual beli oleh anak dibawah umur menurut Mahdzab Hanafi dan Syafi’i. Diketahui bahwa praktek jual beli dalam Islam harus memenuhi syaratsyarat yang sudah ditentukan, salah satunya adalah penjual dan pembeli berakal, dengan kehendak sendiri, tidak mubadzir, dan baligh. Namun, pada praktiknya
banyak dijumpai pedagang yang menjajakan makanan atau makanan ringan kepada anak yang belum memasuki usia baligh (di bawah umur). Jual beli oleh anak yang masih di bawah umur Madzhab Syafi’i menganggapnya tidak sah karena anak yang masih di bawah umur tidak memiliki kelayakan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dengan menggunakan data primer dan sekunder dengan Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maka jual beli oleh anak dianggap sah sebab hal demikian dianggap relatif sehingga Imam Syafi'i memberikan suatu ruang bahwa boleh saja jika jual beli dikakukan oleh anak jika barang yang diperjualbelikan itu termasuk kategori yang sederhana.

Published
2023-02-01