Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Anak Ayam yang Diwarnai Pewarna Tekstil

  • Sabarina Irbah Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Neneng Nurhasanah Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Popon Srisusilawati Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Jual Beli, Mudharat, Anak Ayam, Pewarna Tekstil

Abstract

Abstract. Allah Swt prescribes buying and selling as a facility to fulfill their needs, buying and selling is a mutually binding agreement between the seller and the buyer. namely the seller who sells or surrenders valuables to the seller to the buyer. the buyer pays the price of the goods sold by the seller. To run an Islamic trading business, traders must follow the rules of buying and selling in Islam in order to avoid complicated problems, if carried out without proper rules and norms it will cause problems, losses for oneself and others. But in Islam doing muamalah should not harm each other, in Islamic Shari'a it prioritizes benefit and avoids harm to human life and even other creatures of God. one of the buying and selling is the buying and selling of colorful chicks at the Pamekasan August 17 market. During this sale and purchase, traders color the chicks with textile dyes to attract buyers. The purpose of this study was to find out the practice of buying and selling colorful chicks in the Pamekasan August 17 market and knowing the muamalah fiqh review on buying and selling colorful chicks. This study uses a qualitative method with a qualitative descriptive approach to the type of field research. Data collection techniques used are interviews, observation, and literature study. The results of this study indicate that from the Muamalah Fiqh Review that the activity of buying and selling colorful textile chicks in the Pamekasan August 17 market can be said to be invalid, because one of the objects being sold does not comply with Islamic rules because the goods or objects being sold bring harm or evil rather than the benefits to animals are torturing animals which results in sick animals, and leads to the death of children to chickens.

Abstrak. Allah Swt mensyariat kan jual beli sebagai suatu kemudahan untuk  memenuhi kebutuhan hidupnya,  jual beli yaitu persetujuan saling mengikat antara penjual dan pembeli. yaitu penjual yang menjual atau menyerahakan barang berharga kepada penjual kepada pihak pembeli. pembeli yaitu membayar harga barang yang dijual penjual. untuk menjalankan usaha perdagangan secara Islam, pedagang harus mengikuti aturan aturan jual beli dalam islam agar terhindar dari permasalahan yang rumit, jika dilaksanakan tanpa aturan dan norma yang tepat akan menimbulkan permasalahan, kerugian untuk diri sendiri dan orang lain. Namun dalam islam melakukan bermuamalah tidak boleh saling merugikan, dalam Syariat Islam lebih mengedepankan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan bagi kehidupan kemanusiaan bahkan makhluk Allah yang lainnya. salah satu jual beli ialah jual beli anak ayam warna-warni di pasar 17 Agustus Pamekasan, pada jual beli tersebut pedagang mewarnai anak ayam dengan pewarna Tekstil agar menarik minat pembeli, yang dimana dalam proses pewarnaan tersebut penjual memasukkan anak ayam ke suatu wadah lalu memasukkan pewarna tekstil. hal ini terdapat kebatilan yang dimana penjual menimbulkan Dharar (Kemudharatan). Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui praktik jual beli anak ayam warna-warni di pasar 17 Agustus Pamekasan dan mengetahui Tinjauan Fikih Muamalah pada jual beli anak ayam warna-warni pewarna Tekstil. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari Tinjauan Fiqih Muamallah bahwa kegiatan jual beli anak ayam warna warni tekstil dipasar 17 agustus pamekasan dapat dikatakan tidak sah, karena salah satu objek yang dijual tidak terpenuhi dengan aturan islam karena barang atau objek yang dijual mendatangkan kemudharatan atau kebhatilan daripada manfaatnya kepada hewan yaitu penyiksaan, Kedzaliman terhadap hewan yang mengakibatkan hewan sakit, dan berujung kematian anak kepada ayam

Published
2023-01-29