Analisis Jual Beli dalam Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Sayuran di Desa Panundaan Kabupaten Bandung

  • Liza Muthmainah Khoeriyah Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Zaini Abdul Malik, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Arif Rijal Anshori Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: jual beli, syarat jual beli, sayuran

Abstract

Abstract. Sale and purchase is an agreement to exchange (barter) property or goods that are liked or needed by way of consent and qabul spoken by the seller and the buyer. Buying and selling can be said to be valid if all the pillars and conditions are met during the contract. In many communities, there are still buying and selling practices that do not or have not fulfilled the pillars and conditions. As happened in the practice of buying and selling vegetables that occurred in Panundaan Village, Bandung Regency, where in practice the sale and purchase still did not meet the terms of sale and purchase regarding the price, namely at the time of payment of vegetables it was not clear when they were paid. This study aims to answer the main problem, how is the practice of buying and selling vegetables in Panundaan Village, Bandung Regency and How is the Fiqh Muamalah review of buying and selling vegetables in Panundaan Village, Bandung Regency. The method used in this research is qualitative with normative juridical approach, this data is obtained through field research and literature study. Then the data are arranged systematically and conclusions are drawn. The results of this study indicate that first, in the implementation of this buying and selling practice, it is categorized as an illegal sale and purchase because when the practice does not meet the terms of sale and purchase, that is, there is no chat or agreement at the beginning for the time to pay for the vegetables after the vegetables are brought. 

Abstract. Jual beli merupakan suatu perjanjian saling tukar menukar (barter) harta atau barang yang disenangi atau dibutuhkan dengan cara ijab dan qabul yang diucapkan oleh penjual dan pembeli. Jual beli dapat dikatakan sah jika rukun beserta syaratnya terpenuhi semuanya ketika akad. Dalam lingkungan banyak masyarakat masih terdapat praktik jual beli yang tidak atau belum memenuhi rukun dan syaratnya. Seperti yang terjadi dalam praktik jual beli sayuran yang terjadi di Desa Panundaan Kabupaten Bandung dimana dalam praktik jual belinya masih belum memenuhi syarat jual beli perihal harga yaitu dalam waktu pembayaran sayuran yang belum jelas kapan dibayarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab poko permasalahan, bagaimana praktik jual beli sayuran di Desa Panundaan Kabupaten Bandung dan Bagaimana tinjauan Fikih Muamalah terhadap jual beli sayuran di Desa Panundaan Kabupaten Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dengan pendekatan Yuridis Normatif, data ini di peroleh melaui field research dan Studi pustaka. Kemudian data disusun secara sistematis dan ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa yang pertama, dalam pelakasanaannya praktik jual beli ini dikategorikan sebagai jual beli yang tidak sah karena ketika praktik tidak memnuhi syarat jual beli,  yaitu tidak terdapat obrolan atau kesepakatan di awal untuk waktu pembayaran sayuran tersebut setelah sayuran tersebut dibawa.

Published
2022-01-19