Tinjauan Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 terhadap Pembayaran Hotel Syariah Melalui Jasa Traveloka Paylater

  • Rahmiyanti Janatun Nisa Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Sandy Rizki Febriadi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Iwan Permana Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Paylater, Fatwa DSN-MUI, Hotel Syariah

Abstract

Abstract. As time goes by, with the development of increasingly sophisticated technology using an online system, many companies provide loans with paylater services. This aims to facilitate transactions by providing non-credit loans online, one of which is the paylater method. This is one of the factors for the occurrence of non- compliance with DSN-MUI Fatwa No. 108/DSN-MUI/X/2016 concerning Guidelines for Organizing Tourism which has regulated the provisions that sharia hotels should carry out, especially in sharia hotel payments. This study aims to find out the review of DSN MUI Fatwa No.108/DSN-MUI/X/2016 regarding Sharia Hotel payments through Traveloka Paylater services. This type of research is qualitative research with observation and interview data collection techniques originating from owners, staff, Traveloka users, books and theses about Syariah/Paylater Hotels. Data were analyzed using a descriptive method which was analyzed using a normative juridical approach, which analyzes how payment is made for Sharia Hotels through Traveloka Paylater services. From the results of this study it can be concluded that in practice Hotel N Syariah Bandung has not fully implemented the rules that apply to Islamic Financial Institutions in terms of service aspects. Because payments still apply using paylaters and still use conventional banks in their transactions.

Abstrak. Seiring berjalannya waktu dengan berkembangnya teknologi yang semakin canggih menggunakan sistem online, banyak perusahaan yang menyediakan pinjaman dengan layanan paylater. Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam bertransaksi dengan memberikan pinjaman non kredit secara online, salah satunya dengan metode paylater. Hal ini, menjadi salah satu faktor terjadinya tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata yang telah mengatur ketentuan-ketentuan yang seharusnya dijalankan oleh hotel syariah khususnya dalam pembayaran hotel syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan Fatwa DSN MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 terhadap pembayaran Hotel Syariah melalui jasa Traveloka Paylater. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara yang bersumber dari owner, staff, pengguna Traveloka, buku dan skripsi tentang Hotel Syariah/Paylater. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif yang dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif, yang menganalisis bagaimana pembayaran Hotel Syariah melalui jasa Traveloka Paylater. Dari hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa dalam praktik Hotel N Syariah Bandung ini masih belum sepenuhnya menerapkan aturan-aturan yang berlaku pada Lembaga Keuangan Syariah dalam aspek pelayanannya. Karena masih berlakunya pembayaran menggunakan paylater dan masih menggunakan Bank Konvensional dalam transaksinya.

Published
2023-01-27