Analisis Penitipan Hewan Ternak Sapi Menurut Perspektif Fiqih Muamalah

  • Sukmawan Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Amrullah Hayatudin Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Ira Siti Rohmah Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Peternakan Sapi, fikih Muamalah, Mudharabah

Abstract

Abstract. Profit sharing is a method of cooperation used by capital owners and managers in Islam called a mudharabah contract. It is founded on the ideas of trust and mutual assistance. Cattle keeping for cattle was a common practice, as it was in Margalaksana Village, Bungbulang District. How is the routine of care for animals in the village of Margalaksana, Bungbulang District, Garut Regency? formulated as the problem? How does the practice of caring for cattle and other livestock in Margalaksana Village, Bungbulang District, Garut Regency, stand up to a muamalah fiqh analysis? The goal of this study is to provide a response to the aforementioned problem statement. Descriptive qualitative methodology is the research technique used. The findings of his investigation: Margalaksana's custom of caring for livestockA sort of collaboration based on kinship or mutual trust is known as Village in the Bungbulang District. Both the capital's owner and management are responsible for carrying out the terms of the contract; the owner gives the manager capital in the form of a female cow to take care of until the cow gives birth. The earned profit will be split in half, or 50%: 50%. The capital is in the shape of a cow, the profit is split among the parties in the form of a calf, and the loss is determined by the reason of the loss in a verbal agreement reached without the presence of any witnesses. Based on the analysis of the practice of caring for livestock in Margalaksana Village conducted using the muamalah fiqh.

 

Abstrak. Akad Mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama dalam islam antara pemilik modal dan pengelola yang disebut bagi hasil, yang dilandasi oleh rasa tolong menolong dan asas kepercayaan. Seperti yang terjadi di Desa Margalaksana Kecamatan Bungbulang adanya praktek penitipan hewan ternak sapi. Rumusan masalah yaitu: Bagaimana praktik penitipan hewan ternak sapi di desa Margalaksana Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut? Bagaimana analisis fiqih muamalah terhadap praktek penitipan hewan ternak sapi di Desa Margalaksana Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah di atas. Metode penelitian yang digunakana adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitiannya : Praktek penitipan hewan ternak sapi di Desa Margalaksana Kecamatan Bungbulang ini merupakan bentuk kerjasama yang didasarkan atas kekeluargaan atau saling percaya. Pemilik modal dan pengelola modal sama-sama melakukan akad yang disepakati di awal kontrak, pemilik memberikan modal berupa sapi betina kepada pengelola untuk di pelihara sampai sapi tersebut mempunyai anak. keuntungan yang diperoleh akan dibagi dua atau 50% : 50%. Akadnya dilakukan secara lisan tanpa adanya saksi dan modalnya berupa sapi betina, keuntungan yang dibagi berupa anak sapi, sedangkan kerugian dilihat dari sebab terjadinya kerugian. Berdasarkan analisis fiqih muamalah terhadap praktek penitipan hewan ternak sapi di Desa Margalaksana Kecamatan Bungbulang ini sudah sesuai dengan konsep akad mudharabah dalam fiqih muamalah

Published
2023-01-25