Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Muzara’ah Antara Pemilik Modal dan Petani
Abstract
Akad Muzara’ah merupakan akad kerja sama atas tanah pertanian berdasarkan bagi hasil antara pemilik tanah dengan petani atas dasar petani menerima bagi hasil dari hasil mengerjakan tanah pertanian. Dengan kata lain pemilik tanah memberikan modal kepada petani untuk menggarap lahannya atas dasar petani berhak dapat sebagian hasil pertanian tersebut, terdapat perjanjian kerja sama yang dapat dikatakan akad muzara’ah yaitu di Kp. Cibogo Kab. Sukabumi. Namun pada pelaksanaannya, p
Abstract. Muzara'ah contract is a cooperation agreement on agricultural land based on profit sharing between land owners and farmers on the basis of farmers receiving profit sharing from the results of working on agricultural land. In other words, land owners provide capital to farmers to work on their land on the basis that farmers are entitled to some of the agricultural products, there is a cooperation agreement that can be called a muzara'ah contract, namely in Kp. Cibogo Kab. Sukabumi. However, in practice, the cooperation agreement has a discrepancy with the terms of the muzara'ah contract. This study aims to determine the mechanism of the implementation of the muzara'ah contract in Kp. Cibogo Kab. Sukabumi and to find out how the review of Islamic law on the muzara'ah contract between the owners of capital and farmers in Kp. Cibogo Kab. Sukabumi. The research method is qualitative research with a field study approach. The research data sources are primary data sources, namely land owners and sharecroppers and secondary. Data collection techniques were carried out by observation, interviews and documentation. The data analysis technique used inductive technique. Based on the perspective of Islamic law on the cooperation between the owners of capital and farmers in Kp. Cibogo this contract is included in the false contract because one of the muzara'ah contracts is not fulfilled, namely the period of cultivation is not determined.
Abstrak. Akad Muzara’ah merupakan akad kerja sama atas tanah pertanian berdasarkan bagi hasil antara pemilik tanah dengan petani atas dasar petani menerima bagi hasil dari hasil mengerjakan tanah pertanian. Dengan kata lain pemilik tanah memberikan modal kepada petani untuk menggarap lahannya atas dasar petani berhak dapat sebagian hasil pertanian tersebut, terdapat perjanjian kerja sama yang dapat dikatakan akad muzara’ah yaitu di Kp. Cibogo Kab. Sukabumi. Namun pada pelaksanaannya, perjanjian kerja sama tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan syarat-syarat akad muzara’ah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai mekanisme pelaksanaan akad muzara’ah di Kp. Cibogo Kab. Sukabumi dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap akad muzara’ah antara pemilik modal dan petani di Kp. Cibogo Kab. Sukabumi. Metode penelitiannya adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi lapangan. Sumber data penelitiannya adalah sumber data primer yaitu pemilik lahan dan petani penggarap dan skunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik induktif. Berdasarkan perspektif hukum islam terhadap kerja sama antara pemilik modal dan petani di Kp. Cibogo akad ini termasuk kepada akad yang bathil karena tidak terpenuhinya salah satu akad muzara’ah yaitu tidak ditentukan jangka waktu penggarapannya.