Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Arisan Qurban
Abstract
Abstract. There are many ways that can be taken by Muslims to be able to carry out qurban worship, one of which is with social gathering. According to sharia economic law, social gathering uses qardh and wadiah contracts. The purpose of this study was to find out the Sacrificial Arisan System at SMPN 8 Ciamis and to know the Sharia Economic Law Review of the Sacrificial Arisan System at SMPN 8 Ciamis. The method used in this research is descriptive analytical method using a juridical empirical research approach and literature. Sources of data used are primary data sources and secondary data. The data collection techniques used are interviews, observation and documentation. This study concludes that the qurban social gathering practice is in accordance with the pillars and requirements of the principles of Islamic Economic Law.
Abstrak. Banyak cara yang dapat ditempuh oleh umat Islam untuk dapat melaksanakan ibadah qurban, salah satunya adalah dengan arisan. Menurut hukum ekonomi syariah arisan menggunakan akad qardh dan wadiah. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Sistem Arisan Kurban di SMPN 8 Ciamis dan mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Arisan Kurban di SMPN 8 Ciamis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris dan kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik arisan qurban sudah sesuai dengan rukun dan syarat prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah.