Tinjauan Fikih Mua’malah dan Pasal 606 KHES terhadap Praktik Pareaneun di Desa Cilewo Kabupaten Karawang

  • Sri Wulan Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Siska Lis Sulistiani Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Islam Bandung
  • Ifa Hanifia Senjiati Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Pinjam Meminjam, Akad, Hukum Ekonomi Syari’ah

Abstract

Abstract. Communities in Cilewo Village, District Karawang often carries out accounts payable called pareaneun, in which in practice there is a difference in the nominal debt given with a larger nominal amount of receivable payments to the creditor. This indicates that the debtor seems to have been harmed by the difference between the nominal amount of the loan and the payment. The purpose of this study was to determine the payment od debts in fiqh mua’malah and Article 606 KHES in the practice of pareaneun or debts with payment using grain in Cilewo Village, Karawang Regency with the provisions of Mua’malah Fiqh and Article 606 KHES. The results of the study show that the practice of pareaneun is not legal according to mua’malah fiqh, and the practice of pareaneun is not in accordance with the provisions of Article 606 KHES because there is an excess in the payment of the principal debt required and this loan has the practice of usury because it brings benefits or benefits that have been required at the beginning of the agreement.

Abstrak. Abstrak. Masyarakat di desa Cilewo Kabupaten Karawang sering memiliki hutang yang disebut pareaneun, dimana dalam prakteknya terdapat selisih jumlah nominal hutang dengan jumlah nominal pembayaran yang lebih besar kepada kreditur. Hal ini menunjukkan bahwa peminjam tampaknya telah terpengaruh oleh perbedaan antara jumlah nominal pinjaman dan pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pareaneun  menurut fiqh mu'malah dan menurut pasal 606 KHES dalam praktik pareaneun atau utang dengan pembayaran menggunakan gabah di desa Cilewo, Kabupaten Karawang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan studi kasus, dalam hal ini sedang dikaji dalam tatanan hukum dan peraturan untuk menganalisis kepatuhan praktik pareaneun di desa Cilewo, Kabupaten Karawang, dengan ketentuan fiqh Mua’malah dan Pasal 606 KHES. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pareaneun tidak sah menurut fiqh mua’mala, dan praktik pareaneun tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 606 KHES, karena terdapat kelebihan pembayaran pokok yang diminta, dan pinjaman ini memiliki praktek riba, karena manfaat atau manfaat yang diminta di awal akad.

Published
2022-07-23