Tinjauan Fatwa DSN-MUI NO.114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah terhadap Sistem Pola Akad Kerjasama dan Implementasinya pada Monetisasi Tiktok

  • Novia Dwi Putri Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Sandy Rizki Febriadi Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Islam Bandung
  • Arif Rijal Anshori Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Monetasisi, Fatwa MUI, Syirkah

Abstract

Abstract. The practice of monetization on the Tiktok application uses a syirkah abdan contract, this can be said because the collaboration between Tiktoker and third parties is not based on capital in the form of skills, skills and effort contributions. The matters regarding syirkah or cooperation are contained in the Fatwa of DSN-MUI No. 114/DSN-MUI/IX/2017 concerning the Syirkah Contract. However, in practice, TikTokers do not know clearly about the income they will get. This is contrary to one of the contents of the DSN-MUI Fatwa No. 114/DSN-MUI/IX/2017 concerning the Syirkah Agreement article 8 paragraph 1 and sometimes only getting a product which is indeed his duty to promote, this is not comparable to a third party benefit in the form of increased sales results reported by TikToker. This also contradicts the DSN-MUI Fatwa No.114/DSN-MUI/IX/2017 regarding the Syirkah Agreement article 6 paragraph 4. This study aims to determine how the DSN-MUI Fatwa No.114/DSN-MUI/IX/2017 understands about Syirkah contract on the pattern of cooperation contracts and their implementation on Tiktok monetization. The method used in this research is qualitative. Based on what is done based on this fatwa, monetization should not be carried out because there are some discrepancies in terms of profit-sharing ratio, profit, and timing of profit-giving between the practices carried out and the provisions of the DSN-MUI Fatwa No.114/DSN-MUI/IX/2017 regarding the Syringe Contract

Abstrak. Praktik monetisasi pada aplikasi Tiktok menggunakan akad syirkah abdan, hal ini dapat dikatakan karena kerjasama antara Tiktoker dengan pihak ketiga tidak didasarkan pada modal yang berupa harta melainkan berupa kontribusi keahlian, keterampilan dan usaha kerja. Adapun hal-hal mengenai syirkah atau kerjasama dimuat dalam Fatwa DSN-MUI No.114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah. Namun pada pelaksanaan kerjasama justru para TikToker tidak mengetahui dengan jelas mengenai pendapatan yang akan dia dapatkan. Hal ini bertentangan dengan salah satu isi Fatwa DSN-MUI No.114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah pasal 8 ayat 1 dan terkadang dia hanya mendapatkan suatu produk yang mana produk itu memanglah tugas untuk dia promosikan, hal ini tidak sebanding dengan pihak ketiga yang mendapatkan keuntungan berupa peningkatan hasil pennjualan yang dipromosikan oleh TikToker. Ini juga bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI No.114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah pasal 6 ayat 4. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Fatwa DSN-MUI No.114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah terhadap pola akad kerjasama dan implementasinya pada monetisasi Tiktok. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah kualitatif. Berdasarkan tinjauan yang dilakukan berdasarkan fatwa tersebut praktik monetisasi ini tidak boleh dilakukan karena terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam hal nisbah bagi hasil, keuntungan, dan waktu pemberian keuntungan antara praktik yang dilakukan dan ketentuan Fatwa DSN-MUI No.114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah.

Published
2022-07-23