Tinjauan Fkih Muamalah dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman terhadap Pembelian Booking Tanah Kuburan

  • Atin Frihatiningrum Hukum Ekonomi Syariah
  • Redi Hadiyanto Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Islam Bandung
  • Neng Dewi Himayasari Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Islam Bandung
Keywords: pemesanan, jual beli, fikih muamalah, Peraturan Daerah

Abstract

Abstract. Booking refers to an order, or an order with a process, method, ordering, which can be said to be a buying and selling process. This study aims to describe the practice of ordering tombs according to fiqh muamalah and Perda No. 3 regarding funerals in 2007. According to Hanafiah scholars, buying and selling is an exchange of property (objects) with property based on a special (allowed) method. This study uses a qualitative method with a descriptive analysis approach. The results obtained are: the practice in this cemetery, the people who have booked the grave land pay 1-3 million at the beginning of the order before the body is buried in the cemetery. Then when viewed from the fiqh of muamalah according to the terms and pillars are fulfilled, but in the Book of Mawahib al-Jalil li Al-khitaab al-Malik it is concluded that it is not permissible to place an order because it has sold land that is not privately owned and seizes land rights to other people's graves for the future. And if viewed from the regional regulation number 3 of 2007 article 37 has stipulated that it is not allowed or not allowed to place an order for graves for people who have not died, but funerals are intended only for corpses and human skeletons or those who have died.

Abstrak. Booking mengacu pada pesanan, atau pesanan dengan proses, cara, memesan, yang dapat dikatakan sebagai proses jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik pemesanan makam menurut fiqh muamalah dan Perda No 3 tentang pemakaman tahun 2007. Menurut ulama Hanafiah jual beli merupakan pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh ialah : praktik di pemakaman ini masyarakat yang telah membooking lahan makam membayar 1-3 juta di awal pemesanan sebelum jenazah disemayamkan di pemakaman. Kemudian jika dilihat dari fikih muamalah menurut syarat dan rukunnya terpenuhi namunĀ  dalam Kitab Mawahib al-Jalil li Al-khitaab al-Malik disimpulkan tidak dibolehkannya melakukan pemesanan karena telah menjual tanah yang bukan milik pribadi dan merebut hak lahan makam orang lain untuk dikemudian hari. Dan jika ditinjau dari perda nomor 3 tahun 2007 pasal 37 telah menetapkan bahwa tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan untuk melakukan pemesanan makam bagi orang yang belum meninggal dunia, tapi pemakaman diperuntukan hanya untuk jenazah dan kerangka manusia atau yang sudah meninggal dunia.

Published
2022-07-23