Tinjauan Fatwa DSN No. 46/DSN-MUI/II/2005 dan POJK No. 11/POJK.03/2020 terhadap Kebijakan Penanganan Pembiayaan Bermasalah

  • Amalia Rahmawati Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Islam Bandung
  • Siska Lis Sulistiani Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Islam Bandung
  • Muhammad Yunus Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Pembiayaan, NPF, KPR, Bank Syariah

Abstract

Abstract. Handling non-performing financing at BTN Syariah should be done by implementing certain stages or mechanisms. However, the BTN Syariah management carried out a policy without implementing the steps that should be in the handling. This study aims to determine the review of Fatwa DSN No. 46/DSN-MUI/II/2005 regarding deductions for murabahah bills on policies for handling non-performing financing on Sharia mortgage products at BTN Syariah KC Bandung City and knowing how to review POJK No. 11/POJK.03/2020 concerning the national economic stimulus as a countercyclical policy for the impact of the spread of the 2019 coronavirus disease on the handling of non-performing financing on Sharia mortgage products at BTN Syariah KC Bandung City. The research method used is descriptive qualitative with a normative juridical approach obtained from primary and secondary legal data sources. The results of this study indicate that the implementation of handling non-performing financing through bill deductions in murabahah contracts on Sharia mortgage products at BTN Syariah based on DSN Fatwa No. 46/DSN-MUI/II/2005 is not applied to customers who experience problematic financing, and financing restructuring according to POJK No. . 11/POJK.03/2020 is not applied in handling non-performing financing at BTN Syariah KC Bandung. However, the party at BTN Syariah KC Bandung handles problematic financing through contract conversion and its implementation is in accordance with the provisions of contract conversion according to POJK No. 11/POJK.03/2020.

Abstrak. Penanganan pembiayaan bermasalah di BTN Syariah seharusnya dilakukan dengan menerapkan beberapa tahapan atau mekanisme tertentu. Akan tetapi pihak manajemen BTN Syariah melakukan kebijakan tanpa menerapkan tahapan-tahapan yang seharusnya dalam penanganan tesebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan Fatwa DSN No. 46/DSN-MUI/II/2005 tentang potongan tagihan murabahah terhadap kebijakan penanganan pembiayaan bermasalah pada produk KPR Syariah di BTN Syariah KC Kota Bandung dan mengetahui bagaimana tinjauan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 terhadap penanganan pembiayaan bermasalah pada produk KPR Syariah di BTN Syariah KC Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diperoleh dari sumber data hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa pelaksanaan penanganan pembiayaan bermasalah melalui potongan tagihan dalam akad murabahah pada produk KPR Syariah di BTN Syariah berdasarkan Fatwa DSN No 46/DSN-MUI/II/2005 tidak diterapkan kepada nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah, dan restrukturisasi pembiayaaan menurut POJK No. 11/POJK.03/2020 tidak diterapkan dalam penanganan pembiayaan bermasalah di BTN Syariah KC Bandung. Akan tetapi pihak di BTN Syariah KC Bandung melakukan penanganan pembiayaan bermasalah melalui konversi akad dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan konversi akad menurut POJK No. 11/POJK.03/2020.

Published
2022-07-23