Praktik Jual Beli Uang Kuno Ditinjau dari Fatwa DSN-MUI Nomor 28/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang

  • Putri Diani Hardianti Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Islam Bandung
  • Sandy Rizki Febriadi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Iwan Permana Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Jual Beli,, Uang Kuno,, Fatwa DSN-MUI

Abstract

Abstract. Ancient money that used to be considered worthless and has no benefits, now ancient money is used as a commodity become antiques that are widely traded in the community,and can generate significant profits.This study aims to determine the mechanism of buying and selling ancient money in the new market of Bandung City, and know the buying and selling of ancient moneyin accordance with the DSN-MUI fatwa Number 28/III/2002 concerning the Sale and Purchase of Currency.This study uses qualitative analysis methods.This type of research uses field researchand literature reviewwhere this study conducted direct observations in the field of buying and selling ancient moneythen relate it to theory.This research data comes from primary data obtained through direct interviewsand secondary data obtained from journals, fiqh muamalah books etc. Based on the results of the study, it was found that buying and selling ancient currency was allowed on the condition that the money was no longer valid as a means of transaction, but as goods/commodities. Interestingly, the older, rarer and more unique ancient currency, the more expensive the selling price. Buying and selling ancient money is in accordance with the terms and conditions of the sale and purchase. The motives of buying and selling ancient money are used as collections, dowries, and even investments.

Abstrak. Uang kuno yang dahulunya dianggap sebagai barang tidak berharga dan tidak memiliki manfaat, sekarang ini uang kuno dijadikan sebagai komoditas menjadi barang antik yang banyak diperjualbelikan di masyarakat, dan dapat menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit jumlahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme jual beli uang kuno di pasar baru Kota Bandung, dan mengetahui bisnis uang kuno ditinjau fatwa DSN-MUI Nomor 28/III/2002 Tentang Jual Beli Mata uang. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Jenis penelitiannya menggunakan penelitian lapangan (field research) dan kajian pustaka (liberary research) dimana penelitian ini melakukan pengamatan langsung ke lapangan terhadap jual beli uang kuno kemudian menghubungkannya dengan teori. Data penelitian ini bersumber dari data primer diperoleh melalui wawancara langsung dan data sukunder diperoleh dari jurnal, buku fiqh muamalah dll. Berdasarkan dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa jual beli mata uang kuno itu diperbolehkan dengan ketentuan uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat transaksi, melainkan sebagai barang/komoditas. Menariknya mata uang kuno semakin tua, langka, dan unik uang tersebut maka semakin mahal harga jualnya. Jual beli uang kuno sudah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli. Motif dari jual beli uang kuno yaitu dijadikan sebagai koleksi, mahar, bahkan investasi.

Published
2022-09-12