Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Sewa Menyewa Kios di Pasar Lembahsari Kabupaten Cianjur

  • Selly Eriska Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Islam Bandung
  • Panji Adam Agus Putra Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Islam Bandung
  • Arif Rijal Anshori Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Akad Ijarah, wanprestasi, Sewa menyewa

Abstract

Abstract. Ijarah is defined as a contract process between the parties, one of wich is the provider of goods/service (Mu’jir) and the other parties as beneficiaries of the goods and services (Mu’jir). The purpose of this study, firstly to find out the practice of renting a kios in the Lembahsari market, Cianjur Regency, secondly to find out the fikih muamalah revies of the practice of renting a kio in the Lembahsari market, Cianjur Regency. Qualitative research methods, with an empirical legal research approach. The research data uses primary and secondary data sources. Data collection techniques are observation, interviews and documentation. The analysis technique uses qualitative dscriptive data. The results of this study indicate firstly that the kios owner asks for rental agreement is unilaterally canceled and the kios rental status is transferred to someone else. As well as the absence of clear written evidence related to the kios rental contract, secondly, when viewed according to fikih muamalah, there is a lack of clarity in gharar regarding the agreed payment time but in reality the owners practice in the field is in default.

Abstrak. Ijarah diarikan sebagai suatu proses akad antara para pihak, yang salah satunya adalah penyedia barang/jasa (Mu’jir) dan para pihak lain sebagai penerima manfaat barang dan jasa (Musta’jir). Tujuan penelitian ini, pertama untuk mengetahui praktik sewa menyewa kios di pasar Lembahsari Kabupaten Cianjur, kedua mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap praktik sewa menyewa kios di pasar Lembahsari Kabupaten Cianjur. Metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian hukum empiris. Data penelitian menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis menggunakan data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan pertama bahwa pemilik kios meminta pembayaran sewa lebih awal dari tanggal yang disepakati. Jika penyewa tidak bisa membayar maka perjanjian sewa menyewa dibatalkan secara sepihak dan status penyewaan kios dialihkan kepada orang lain. Serta tidak adanya bukti tertulis yang jelas terkait kontrak sewa menyewa kios, kedua bila ditinjau menurut fikih muamlah adanya ketidakjelasan pada gharar terhadap waktu pembayaran yang disepakati namun kenyataannya praktik dilapangan pemilik melakukan wanprestasi.  

Published
2022-08-23