Implementasi Fatwa Halal MUI pada Kuliner Non-Halal Cibadak Kota Bandung

Authors

  • Nazwa Meliana Putri Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Arif Rijal Anshori Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Ira Siti Rohmah Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcssel.v6i2.25761

Keywords:

Kawasan Kuliner Cibadak, Fatwa MUI, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Abstract. This study is grounded in the sociological condition of the Cibadak Night Culinary Area in Bandung, a highly heterogeneous and multicultural space where halal and non-halal food vendors operate side by side in a crowded public area. The close proximity between stalls creates a high risk of impurity mixing (ikhtilath) and product status ambiguity (syubhat) for Muslim consumers, a concern reinforced by an incident at the end of 2025 involving the undisclosed use of lard. This research examines how Indonesian Ulema Council (MUI) Fatwa Number 4 of 2003 on Halal Fatwa Standardization is implemented in food trading practices in the area, the obstacles to its supervision, and how Islamic economic law reviews this ambiguity. A socio-legal (yuridis-empiris) approach with descriptive-analytical specification was applied. Primary data were collected through repeated non-participant observation, documentation studies, and semi-structured in-depth interviews with consumers, culinary vendors, and a representative of MUI. Findings show that halal labeling and certification remain partial and inconsistent, socialization is not matched by facilitation and post-certification supervision, and the dense, unsegregated layout of the area heightens the risk of cross-contamination. From an Islamic economic law perspective, these conditions constitute gharar fil-washf and weaken the function of al-hisbah, requiring a more inclusive, collaborative model of halal oversight that protects Muslim consumers without marginalizing non-Muslim traders.

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi sosiologis Kawasan Kuliner Malam Cibadak Kota Bandung yang bersifat heterogen dan multikultural, di mana pedagang makanan halal dan non-halal beroperasi berdampingan dalam satu ruang publik yang padat. Kedekatan geografis antar-gerai menimbulkan risiko tinggi terjadinya percampuran (ikhtilath) serta ketidakjelasan status produk (syubhat) bagi konsumen Muslim, terlebih setelah insiden penggunaan minyak babi tanpa label yang transparan pada akhir tahun 2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal pada praktik jual beli makanan di kawasan tersebut, kendala dalam pengawasannya, serta tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap ketidakjelasan status produk kuliner tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Data primer dikumpulkan melalui observasi lapangan non-partisipan berulang, studi dokumentasi, dan wawancara mendalam semi-terstruktur bersama konsumen, pelaku usaha kuliner, serta perwakilan MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelabelan dan sertifikasi halal masih bersifat parsial dan tidak seragam, sosialisasi belum diimbangi fasilitasi dan pengawasan pascasertifikasi, serta tata letak kawasan yang padat dan tanpa sekat memperbesar risiko kontaminasi silang. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, kondisi tersebut mengandung unsur gharar fil-washf dan melemahkan fungsi al-hisbah, sehingga diperlukan model pengawasan halal yang lebih inklusif dan kolaboratif tanpa memarjinalkan pedagang non-Muslim.

References

Al-Qaradhawi, Y. (2010). Halal dan haram dalam Islam (M. Hamidy, Terj.). Bina Ilmu.

Al-Zuhayli, W. (1989). Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu (Jilid 4). Dar al-Fikr.

Ariyanti, D. I., Achmad Budi Susetyo, & Roisatun Kasanah. (2024). Pengaruh Struktur Modal dan Kebijakan Dividen terhadap Nilai Perusahaan pada DES Sektor Halal. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 87–96. https://doi.org/10.29313/jres.v4i2.5428

Creswell, J. W. (2013). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (3rd ed.). Sage Publications.

Haryanti, & Miru, A. (2024). The consumer protection dynamics of halal products in Indonesia.

Hidayat, & Siradj. (2015). Sertifikat halal dan non halal pada produk pangan industri.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1991). I'lam al-muwaqqi'in 'an Rabb al-'alamin (Jilid 2). Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Majelis Ulama Indonesia. (2003). Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal. Sekretariat MUI.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi Revisi). Remaja Rosdakarya.

Muslim, Imam. (t.t.). Shahih Muslim (Kitab al-Zakat, al-Buyu', al-Iman, al-Musaqah). Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi.

Nurdahniar. (2021). Label non halal sebagai upaya perlindungan hak konsumen Muslim.

Nurulia, S., Handayani, D., & Adam, P. (2025). Investasi Halal melalui Sukuk dan Al-Sharf: Potensi dan Peran dalam Sistem Keuangan Syariah. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 13–22. https://doi.org/10.29313/jres.v5i1.6141

Putra, et al. (2024). The urgency of official non-halal labels in restaurants.

Ratih Rahayu, & Akhmad Yusup. (2022). Analisis Kesadaran Hukum dan Perlindungan Pelaku Usaha terhadap Konsumen tentang Kepemilikan Sertifikat Halal. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 129–136. https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1390

Sari, D. P., dkk. (2023). Dinamika ruang publik multikultural: Studi kasus kawasan kuliner malam Kota Bandung. Jurnal Sosiologi Perkotaan, 11(2), 78-82.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. (2018). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

Sunggono, B. (2003). Metodologi penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (2014). Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 295.

Downloads

Published

2026-08-03